Headlines News :
Showing posts with label Pilkades. Show all posts
Showing posts with label Pilkades. Show all posts

Sebanyak 4 Desa Di Kalianget Siap Laksanakan Pilkades

Written By fajarmduro on Thursday, March 28, 2013 | 16:03

Sumenep - Pemerintah Kecamatan Kalianget berharap Ulama dan Umaro serta tokoh masyarakat di Desa untuk ikut aktif mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kecamatan setempat, pada bulan Mei 2013 mendatang.

Camat Kalianget, H. Moh. Bahri, S.Sos, M.Si pada acara silaturahim Ulama dan Umaro di Aula Kantor Camat setempat, Kamis (28/03) mengatakan, Kecamatan Kalianget dijadwalkan melaksanakan Pilkades tahun ini, di Desa Pinggirpapas, Desa Karang Anyar, Desa Kalianget Timur, dan Desa Kalimo ok.

Pihaknya berharap Umala, Umaro dan tokoh masyarakat di 4 Desa itu, membantu panitia dan aparat kemanan pada saat pelaksanaan dan setelah Pilkades, untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

”Ulama, umaro dan tokoh masyarakat ikut membantu kesuksesan Pilkades, supaya Desanya tetap aman, nyaman dan kondusif, karena apabila mengandalkan aparat keamanan saja tidak mungkin, mengingat petugas keamanan sangat terbatas,”ungkapnya.

Camat menyatakan, Panitia Pilkades harus bekerja secara profesional, dengan tidak melakukan tindakan yang bisa menodai suksesnya pesta demokrasi rakyat tersebut.

Hingga detik ini, dari 4 Desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades 23 Mei besok, baru 1 Desa sudah melakukan pendaftaran calon dan menetapkan jumlah calon Kepala Desa peserta Pilkades tersebut.

”Desa yang sudah menetapkan calon Kelapa Desa pada Pilkades Mei besok, yakni Desa Kalimo ok, dengan jumlah calon Kepala Desa peserta Pilkades sebanyak 2 orang. Sedangkan 3 Desa yang lain masih dalam tahap pendaftaran,”tegasnya. ( Yasik, Esha )

Sumber : sumenep.go.id

Peraturan KPU Direspon Positif Dari Sejumlah Politisi Pamekasan

Written By fajarmduro on Saturday, March 23, 2013 | 09:37

Peraturan KPU Direspon Positif Dari Sejumlah Politisi Pamekasan
Pamekasan - Peraturan KPU No 7 tahun 2013 yang mengharuskan kepala daerah, DPRD yang loncat partai dan Kepala desa (Kades), yang mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2014 mendatang harus memundurkan diri dari jabatan sebelumnya, mendapatkan respon positif dari sejumlah politisi di pamekasan.

Khairul Kalam Politisi Partai Democrat pamekasan mengatakan, bahwa pihaknya sangat sepakat dan semuanya harus menghormati terhadap Peraturan KPU No 7 tahun 2013. karena terbitnya aturan itu sebagai upaya dari KPU untuk menciptakan proses calon legislative yang mempunyai kemampuan dan professional. khairul menambahkan, bahwa Peraturan KPU No 7 tahun 2013, tidak bisa di pertentangkan dengan undang-undang yang lain yang tidak ada korelasinya, Semisal Peraturan Perundang undangan (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang desa.

Sementara itu, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Juhaini menyarankan agar KPUD secepatnya mensosialisasikan terhadap semua partai poltik peserta pemilu, dan KPU juga harus duduk bersama dengan komisi A DPRD pemekasan, sehingga ada kesamaan persepsi terkait Peraturan KPU No 7 tahun 2013 yang selama ini di perdebatkan.

Sebelumnya Ketua komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Suli Faris mengatakan, kepala desa yang mendaftar sebagai calon legislator dalam Pemilu 2014 tidak harus mundur dan boleh menjadi Caleg. maka dari itu KPU harus mengkaji ulang peraturan itu, sebab dalam Peraturan Perundang undangan (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, pasal 16 tentang larangan Kades, seorang kades hanya dilarang menjadi pengurus partai politik.

Sumber : madurafm.com

Sejumlah Kades Yang Mendaftar Sebagai Calon Legislatif 2014 Terancam Gagal

Sejumlah Kades Yang Mendaftar Sebagai Calon Legislatif 2014 Terancam Gagal
Terganjal aturan KPU, Sejumlah Kades Di Pamekasan Terancam Gagal Nyaleg.

Pamekasan - Sejumlah kepala desa di pamekasan yang mendaftar sebagai calon legislatif 2014 terancam gagal. pasalnya mereka terganjal aturan KPU nomor 7 tahun 2013, yang mengharuskan mereka mundur sebagai kepala desa jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislative.

Devisi hukum KPU Kabupaten Pamekasan Agus Kasianto mengatakan, berdasarkan aturan itu, tidak hanya Kepala desa (Kades) yang mau mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada pemilu mendatang harus mundur dari jabatannya, tapi juga kepala daerah dam anggota DPRD yang loncat partai.

Berdasarkan data yang di himpun Madura fm, sedikitnya 20 kepala desa dan mantan kepala desa di pamekasan yang sudah melamar menjadi anggota legislative 2014 mendatang. hal itu di perkuat dengan pengakuan sejumlah pengurus partai politik di pamekasan, bahwa sudah ada sejumlah kades yang melamar menjadi caleg.

Es arif sekretaris tim seleksi caleg partai gerindra pamekasan mengaku, sekitar ada lima orang kades dan mantan kades yang sudah melamar menjadi caleg melalui partainya.

Hal senada juga di akui Khairul Kalam Anggota Tim Seleks Caleg Partai Demokrat Pamekasan. saat ini sudah ada empat kades dan tiga mantan kades yang sudah mengambil formulir pendaftaran caleg 2014 melalui partainya. dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah karena bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa di pamekasan.

Demikian juga Di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengaku, di minati sejumlah kepala desa dan mantan kepala desa, mereka mengaku siap maju sebagai caleg melalui partai tersebut.

Sumber : madurafm.com 

Berita Popular

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger