Headlines News :
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sebanyak 4 Desa Di Kalianget Siap Laksanakan Pilkades

Written By fajarmduro on Thursday, March 28, 2013 | 16:03

Sumenep - Pemerintah Kecamatan Kalianget berharap Ulama dan Umaro serta tokoh masyarakat di Desa untuk ikut aktif mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kecamatan setempat, pada bulan Mei 2013 mendatang.

Camat Kalianget, H. Moh. Bahri, S.Sos, M.Si pada acara silaturahim Ulama dan Umaro di Aula Kantor Camat setempat, Kamis (28/03) mengatakan, Kecamatan Kalianget dijadwalkan melaksanakan Pilkades tahun ini, di Desa Pinggirpapas, Desa Karang Anyar, Desa Kalianget Timur, dan Desa Kalimo ok.

Pihaknya berharap Umala, Umaro dan tokoh masyarakat di 4 Desa itu, membantu panitia dan aparat kemanan pada saat pelaksanaan dan setelah Pilkades, untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

”Ulama, umaro dan tokoh masyarakat ikut membantu kesuksesan Pilkades, supaya Desanya tetap aman, nyaman dan kondusif, karena apabila mengandalkan aparat keamanan saja tidak mungkin, mengingat petugas keamanan sangat terbatas,”ungkapnya.

Camat menyatakan, Panitia Pilkades harus bekerja secara profesional, dengan tidak melakukan tindakan yang bisa menodai suksesnya pesta demokrasi rakyat tersebut.

Hingga detik ini, dari 4 Desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades 23 Mei besok, baru 1 Desa sudah melakukan pendaftaran calon dan menetapkan jumlah calon Kepala Desa peserta Pilkades tersebut.

”Desa yang sudah menetapkan calon Kelapa Desa pada Pilkades Mei besok, yakni Desa Kalimo ok, dengan jumlah calon Kepala Desa peserta Pilkades sebanyak 2 orang. Sedangkan 3 Desa yang lain masih dalam tahap pendaftaran,”tegasnya. ( Yasik, Esha )

Sumber : sumenep.go.id

Peraturan KPU Direspon Positif Dari Sejumlah Politisi Pamekasan

Written By fajarmduro on Saturday, March 23, 2013 | 09:37

Peraturan KPU Direspon Positif Dari Sejumlah Politisi Pamekasan
Pamekasan - Peraturan KPU No 7 tahun 2013 yang mengharuskan kepala daerah, DPRD yang loncat partai dan Kepala desa (Kades), yang mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2014 mendatang harus memundurkan diri dari jabatan sebelumnya, mendapatkan respon positif dari sejumlah politisi di pamekasan.

Khairul Kalam Politisi Partai Democrat pamekasan mengatakan, bahwa pihaknya sangat sepakat dan semuanya harus menghormati terhadap Peraturan KPU No 7 tahun 2013. karena terbitnya aturan itu sebagai upaya dari KPU untuk menciptakan proses calon legislative yang mempunyai kemampuan dan professional. khairul menambahkan, bahwa Peraturan KPU No 7 tahun 2013, tidak bisa di pertentangkan dengan undang-undang yang lain yang tidak ada korelasinya, Semisal Peraturan Perundang undangan (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang desa.

Sementara itu, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Juhaini menyarankan agar KPUD secepatnya mensosialisasikan terhadap semua partai poltik peserta pemilu, dan KPU juga harus duduk bersama dengan komisi A DPRD pemekasan, sehingga ada kesamaan persepsi terkait Peraturan KPU No 7 tahun 2013 yang selama ini di perdebatkan.

Sebelumnya Ketua komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Suli Faris mengatakan, kepala desa yang mendaftar sebagai calon legislator dalam Pemilu 2014 tidak harus mundur dan boleh menjadi Caleg. maka dari itu KPU harus mengkaji ulang peraturan itu, sebab dalam Peraturan Perundang undangan (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, pasal 16 tentang larangan Kades, seorang kades hanya dilarang menjadi pengurus partai politik.

Sumber : madurafm.com

Kejari Sita LPj dan Proposal

Written By Unknown on Thursday, September 27, 2012 | 09:00

Kejari Sita LPj dan Proposal
BANGKALAN - Kejari Bangkalan serius mengusut dugaan korupsi P2SEM (program penanganan sosial ekonomi masyarakat) salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Salak.

Buktinya, kejari terus mengumpulkan bukti yang diduga berkaitan dengan program yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur itu. Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Madura, belasan orang saksi, baik dari pihak kampus maupun luar kampus, diperiksa penyidik kejari.

Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan pengusutan P2SEM yang diduga menyimpang. Selain memeriksa saksi, penyidik kejari juga menyita sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana korupsi.

Antara lain berupa berkas dari sejumlah pihak yang terlibat dalam realisasi bantuan dana kegiatan senilai Rp 750 juta itu. Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan berkas yang dikumpulkan, kejari sudah bisa memastikan, kegiatan tersebut terindikasi menyimpang.

”Sudah sekitar 15 orang yang diperiksa. Baik dari unsur kampus, maupun di luar kampus. Kami juga sudah menyita berkas data penyimpangan bantuan tersbut. Di antaranya proposal dan LPj (laporan pertanggungjawaban kegiatan),” kata Kasi Intel Kejari Benny Nugroho Sadhi Budhiono kepada Jawa Pos Radar Madura kemarin (25/9).

Setelah melihat LPj itu, ditambah dengan hasil keterangan yang diberikan sejumlah saksi itu, kejari berani memastikan sudah tercium adanya indikasi penyimpangan.

”Sudah terang benderang itu ada penyimpangan,” tegas Benny mewakili Kajari Hentoro Cahyono. Meski begitu, sejauh ini Benny belum berani memastikan jumlah kerugian negara dari perkara yang tengah dita nganinya.

Sebab, kasus tersebut masih dalam penyelidikan, belum naik ke penyidikan. ”Ini kan masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan puldata (pengumpulan data).

Mudah-mudahan segera naik ke penyidikan. Tapi saya tidak janji target waktunya, soalnya ini perkara korupsi,” katanya.

Sumber : beritabangkalan.info

Berita Popular

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger