Pamekasan - Peraturan KPU No 7 tahun 2013 yang mengharuskan kepala
daerah, DPRD yang loncat partai dan Kepala desa (Kades), yang mau
mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2014 mendatang
harus memundurkan diri dari jabatan sebelumnya, mendapatkan respon
positif dari sejumlah politisi di pamekasan.
Khairul Kalam
Politisi Partai Democrat pamekasan mengatakan, bahwa pihaknya sangat
sepakat dan semuanya harus menghormati terhadap Peraturan KPU No 7 tahun
2013. karena terbitnya aturan itu sebagai upaya dari KPU untuk
menciptakan proses calon legislative yang mempunyai kemampuan dan
professional. khairul menambahkan, bahwa Peraturan KPU No 7 tahun 2013,
tidak bisa di pertentangkan dengan undang-undang yang lain yang tidak
ada korelasinya, Semisal Peraturan Perundang undangan (PP) Nomor 72
tahun 2005 tentang desa.
Sementara itu, politisi asal Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Juhaini menyarankan agar KPUD secepatnya
mensosialisasikan terhadap semua partai poltik peserta pemilu, dan KPU
juga harus duduk bersama dengan komisi A DPRD pemekasan, sehingga ada
kesamaan persepsi terkait Peraturan KPU No 7 tahun 2013 yang selama ini
di perdebatkan.
Sebelumnya Ketua komisi A Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Suli Faris
mengatakan, kepala desa yang mendaftar sebagai calon legislator dalam
Pemilu 2014 tidak harus mundur dan boleh menjadi Caleg. maka dari itu
KPU harus mengkaji ulang peraturan itu, sebab dalam Peraturan Perundang
undangan (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, pasal 16 tentang
larangan Kades, seorang kades hanya dilarang menjadi pengurus partai
politik.
Sumber : madurafm.com
Post a Comment