Terganjal aturan KPU, Sejumlah Kades Di Pamekasan Terancam Gagal Nyaleg.
Pamekasan - Sejumlah kepala desa di pamekasan yang mendaftar sebagai
calon legislatif 2014 terancam gagal. pasalnya mereka terganjal aturan
KPU nomor 7 tahun 2013, yang mengharuskan mereka mundur sebagai kepala
desa jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislative.
Devisi
hukum KPU Kabupaten Pamekasan Agus Kasianto mengatakan, berdasarkan
aturan itu, tidak hanya Kepala desa (Kades) yang mau mencalonkan diri
menjadi anggota legislatif pada pemilu mendatang harus mundur dari
jabatannya, tapi juga kepala daerah dam anggota DPRD yang loncat partai.
Berdasarkan
data yang di himpun Madura fm, sedikitnya 20 kepala desa dan mantan
kepala desa di pamekasan yang sudah melamar menjadi anggota legislative
2014 mendatang. hal itu di perkuat dengan pengakuan sejumlah pengurus
partai politik di pamekasan, bahwa sudah ada sejumlah kades yang melamar
menjadi caleg.
Es arif sekretaris tim seleksi caleg partai
gerindra pamekasan mengaku, sekitar ada lima orang kades dan mantan
kades yang sudah melamar menjadi caleg melalui partainya.
Hal
senada juga di akui Khairul Kalam Anggota Tim Seleks Caleg Partai
Demokrat Pamekasan. saat ini sudah ada empat kades dan tiga mantan kades
yang sudah mengambil formulir pendaftaran caleg 2014 melalui partainya.
dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah karena bersamaan
dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa di pamekasan.
Demikian
juga Di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) yang mengaku, di minati sejumlah kepala desa dan mantan
kepala desa, mereka mengaku siap maju sebagai caleg melalui partai
tersebut.
Sumber : madurafm.com
Post a Comment