PAMEKASAN - Badan
Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Pamekasan akhirnya menutup
secara paksa toko Alfmart, yang ada di jalan raya panglegur Kamis
(7/03). Penutupan itu karena toko tersebut tidak mengantongi ijin usaha
dan ijin operasional.
Muhammad
Yusuf Kepala Seksi Penindakan Pol PP mengatakan, toko tersebut sudah
diberi teguran dan pembinaan. Toko itu sudah diminta agar hari Senin
kemarin tidak melakukan aktivitas. Tapi kenyataannya sampai hari Rabu
tetap melayani pembeli. Karena himbauan Pol PP tidak diindahkan, secara
paksa Alfmart itu ditutup
Dijelaskan
Yusuf, seharusnya sebelum toko tersebut beroperasi, segala kewajiban
berupa kelengkapan administrasi perijinan harus dilengkapi terlebih
dahulu, “Ini justru terbalik dimana pihak Alfmart sudah beroperasi
duluan dan ijinnya belakangan,” terangnya.
Saat
dimintai konfirmasi soal perijinannya, salah satu karyawan yang paling
senior di Alfmart enggan untuk berkomentar. Bahkan disebutkan namanya
saja ia keberatan. Ia hanya pasrah atas apa yang dilakukan oleh Pol PP
dengan didampingi dari aparat Polsek dan Koramil Tlanakan.
Sebelumnya,
Herman Sukamto Kepala Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT)
saat dimintai keterangan soal Alfmartdi Jalan Raya Panglegur itu memang
membenarkan tidak mengantongi ijin. Berkas perijinan yang diajukan ke
Bappeda ditolak karena sudah bukan bidangnya. Di KPPT sendiri tidak ada
berkas yang masuk. Selain dari itu, Peraturan daerah tentang penataan
pasar tradisional dan pasar Modern, saat ini tengah dibahas di DPRD
Pamekasan. Dengan demikian, segala pengajuan perijinan usaha pasar
modern seperti Alfmart/ tidak dikeluarkan sambil menunggu selesainya
Raperda.
Sumber : pamekasan.go.id
1 comments:
Berita yang bagus :-bd....mampir jg Gan ke http://kabarmadura.co.id/
Post a Comment