Headlines News :
Home » , » 2 Perusahaan Migas Di Sumenep Belum Kantongi Izin

2 Perusahaan Migas Di Sumenep Belum Kantongi Izin

Written By fajarmduro on Thursday, March 28, 2013 | 16:01

Sumenep - Kabupaten Sumenep yang dikenal kaya akan kekayaan sumber daya alam berupa minyak dan gas (migas), dimanfaatkan oleh 6 perusahaan migas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Namun, dari 6 perusahaan migas yang melakukan kegiatan eksplorasi di Sumenep, diketahui ada 2 yang tidak memiliki ijin dari Pemerintah Kabupaten setempat. 

Hal itu diungkapkan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si usai menggelar pertemuan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa Bali Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa), Agus Kurnia, Kamis (28/03) pagi. 

“Pertemuan dengan K3S dan SKK Migas, merupakan tindak lanjut sebelumnya, sekaligus menawarkan agar K3S berkantor di Sumenep, sebagai lokasi penghasil migas. Selama ini kan perusahaan migas hanya kegiatannya saja di Sumenep, tapi mereka berkantor di wilayah lain,”kata Bupati Sumenep, Kamis (28/03). 

Menurut Bupati, upaya penarikan kantor K3S dialihkan ke Sumenep, guna menaikkan perekonomian di Sumenep. 

“Bagi kami, ini tujuan jangka panjang. Kalau kantor K3S berada di Sumenep. Otomatis berpengaruh terhadap perekonomian kedepan yang lebih baik. Mudah-mudahan ada sinyal positif dari mereka, sekali pun surat permohonan sudah lama kami ajukan,”terangnya. 

Selain itu, lanjut Bupati, dalam pertemuan tersebut Bupati juga meminta seluruh perusahaan migas yang beroperasi di Sumenep, khususnya yang melakukan eksplorasi, agar tertib administrasi. 

“Sebenarnya ada 6 perusahaan migas yang beroperasi di Sumenep, baik kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi, diantaranya PT. Kangean Energy Indonesia (KEI), PT. Husky Oil, PT. Petro Java, PT.  Santos, dan PT. Energy Mineral Langgeng (EML). Namun, 2 perusahaan diantaranya yang melakukan eksplorasi belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Makanya, kami meminta bagi perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatannya,”ungkapnya.  

Ketika ditanya perusahaan mana saja yang tidak melengkapi ijin eksplorasi tersebut, Bupati enggan menjelaskan. 

“Kami telah berkirim surat ke perusahaan-perusahan migas yang tidak memiliki ijin lengkap dari Pemerintah Daerah. Kalau dalam waktu dekat, persoalan ijin tidak segera dipenuhi, maka Pemerintah Kabupaten Sumenep akan melakukan penertiban,”pungkasnya. ( Nita, Esha )

Sumber : sumenep.go.id 
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger