Sumenep - Kabupaten Sumenep yang dikenal kaya akan kekayaan
sumber daya alam berupa minyak dan gas (migas), dimanfaatkan oleh 6
perusahaan migas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
Namun, dari 6 perusahaan migas yang melakukan kegiatan eksplorasi di
Sumenep, diketahui ada 2 yang tidak memiliki ijin dari Pemerintah
Kabupaten setempat.
Hal itu diungkapkan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si usai
menggelar pertemuan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi (SKK Migas) Jawa Bali Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa), Agus
Kurnia, Kamis (28/03) pagi.
“Pertemuan dengan K3S dan SKK Migas, merupakan tindak lanjut sebelumnya,
sekaligus menawarkan agar K3S berkantor di Sumenep, sebagai lokasi
penghasil migas. Selama ini kan perusahaan migas hanya kegiatannya saja
di Sumenep, tapi mereka berkantor di wilayah lain,”kata Bupati Sumenep,
Kamis (28/03).
Menurut Bupati, upaya penarikan kantor K3S dialihkan ke Sumenep, guna menaikkan perekonomian di Sumenep.
“Bagi kami, ini tujuan jangka panjang. Kalau kantor K3S berada di
Sumenep. Otomatis berpengaruh terhadap perekonomian kedepan yang lebih
baik. Mudah-mudahan ada sinyal positif dari mereka, sekali pun surat
permohonan sudah lama kami ajukan,”terangnya.
Selain itu, lanjut Bupati, dalam pertemuan tersebut Bupati juga meminta
seluruh perusahaan migas yang beroperasi di Sumenep, khususnya yang
melakukan eksplorasi, agar tertib administrasi.
“Sebenarnya ada 6 perusahaan migas yang beroperasi di Sumenep, baik
kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi, diantaranya PT. Kangean Energy
Indonesia (KEI), PT. Husky Oil, PT. Petro Java, PT. Santos, dan PT.
Energy Mineral Langgeng (EML). Namun, 2 perusahaan diantaranya yang
melakukan eksplorasi belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten
Sumenep. Makanya, kami meminta bagi perusahaan tersebut untuk
menghentikan kegiatannya,”ungkapnya.
Ketika ditanya perusahaan mana saja yang tidak melengkapi ijin eksplorasi tersebut, Bupati enggan menjelaskan.
“Kami telah berkirim surat ke perusahaan-perusahan migas yang tidak
memiliki ijin lengkap dari Pemerintah Daerah. Kalau dalam waktu dekat,
persoalan ijin tidak segera dipenuhi, maka Pemerintah Kabupaten Sumenep
akan melakukan penertiban,”pungkasnya. ( Nita, Esha )
Sumber : sumenep.go.id
Post a Comment