PAMEKASAN - Rencana relokasi 79 pedagang yang menempati lahan milik Kodim 0826 Pamekasan di pasar Sedangdang, menemui kendala. Para pedagang itu menolak pindah karena belum menemukan lokasi pengganti sebagai tempat berjualan.
Salah satu pedagang di pasar yang terancam pindah mengatakan sebelum dilakukan relokasi pihaknya meminta agar Kodim Pamekasan melakukan fasilitasi untuk bertemu dengan pihak pemerintah setempat.
Pertemuan itu untuk membicarakan solusi lahan yang akan ditempati setelah keluar dari lokasi yang sudah ditempati selama 20 tahun untuk mencari penghidupan. Salah satunya untuk diizinkan menempati bekas lokasi Rumah Sakit Pamekasan di Jalan Kesehatan.
“Kami tidak menolak untuk meninggalkan tempat ini, hanya syaratnya harus ada lokasi yang setara dengan lokasi ini,” katanya, (4/2/2013), sambil meminta agar namanya tidak ditulis.
Komadan Kodim Pamekasan, Letnan Kolonel Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan para pedagang dengan pihak perwakilan pemerintah setempat.
Dalam pertemuan itu, pemerintah berjanji akan membicarakan kembali masalah tersebut setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Pamekasan karena hal itu berkaitan dengan masalah anggaran dan lokasi yang akan ditempati.
“Sudah kami fasilitasi pertemuan itu. Dan rencana tindaklanjutnya akan dibahas lebih dalam setelah Pemilukada. Soal kapan waktunya, itu bukan kami yang menentukan,” kata Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pamekasan, Taufikurrahman, mengatakan Pemerintah Pamekasan tidak menyediakan lokasi untuk ditempati para pedagang Pasar Sedangdang. Sebab beberapa komplek pertokoan dan kios di beberapa pasar di Pamekasan masih banyak yang kosong.
“Mereka bisa pindah ke kios dan toko di Pasar Sore, Pasar 17 Agustus, Pasar Gurem, Citra Logam Mulya dan beberapa pasar lainnya. Di sana masih banyak kios yang kosong dan bisa ditempati untuk berjualan,” katanya.
Taufik menambahkan, permintaan untuk menempati bekas lahan rumah sakit sulit untuk dipenuhi karena lokasi itu sudah diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas lain berdasarkan tata ruang wilayah Kabupaten Pamekasan.
Ditegaskan Taufik, pemerintah Pamekasan tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti bagi para pedagang itu karena lokasi yang disediakan untuk berjualan masih bisa digunakan. Para pedagang itu tidak menempati tanahnya Pemkab.
“Apalagi, mereka selama ini menggunakan lahan TNI AD dan bukan milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Seandainya mereka menggunakan lahan milik pemerintah dan lahan tersebut akan digunakan, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk mencarikan lahan pengganti,” jelas Taufik. (teef/muj)
Pertemuan itu untuk membicarakan solusi lahan yang akan ditempati setelah keluar dari lokasi yang sudah ditempati selama 20 tahun untuk mencari penghidupan. Salah satunya untuk diizinkan menempati bekas lokasi Rumah Sakit Pamekasan di Jalan Kesehatan.
“Kami tidak menolak untuk meninggalkan tempat ini, hanya syaratnya harus ada lokasi yang setara dengan lokasi ini,” katanya, (4/2/2013), sambil meminta agar namanya tidak ditulis.
Komadan Kodim Pamekasan, Letnan Kolonel Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan para pedagang dengan pihak perwakilan pemerintah setempat.
Dalam pertemuan itu, pemerintah berjanji akan membicarakan kembali masalah tersebut setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Pamekasan karena hal itu berkaitan dengan masalah anggaran dan lokasi yang akan ditempati.
“Sudah kami fasilitasi pertemuan itu. Dan rencana tindaklanjutnya akan dibahas lebih dalam setelah Pemilukada. Soal kapan waktunya, itu bukan kami yang menentukan,” kata Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pamekasan, Taufikurrahman, mengatakan Pemerintah Pamekasan tidak menyediakan lokasi untuk ditempati para pedagang Pasar Sedangdang. Sebab beberapa komplek pertokoan dan kios di beberapa pasar di Pamekasan masih banyak yang kosong.
“Mereka bisa pindah ke kios dan toko di Pasar Sore, Pasar 17 Agustus, Pasar Gurem, Citra Logam Mulya dan beberapa pasar lainnya. Di sana masih banyak kios yang kosong dan bisa ditempati untuk berjualan,” katanya.
Taufik menambahkan, permintaan untuk menempati bekas lahan rumah sakit sulit untuk dipenuhi karena lokasi itu sudah diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas lain berdasarkan tata ruang wilayah Kabupaten Pamekasan.
Ditegaskan Taufik, pemerintah Pamekasan tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti bagi para pedagang itu karena lokasi yang disediakan untuk berjualan masih bisa digunakan. Para pedagang itu tidak menempati tanahnya Pemkab.
“Apalagi, mereka selama ini menggunakan lahan TNI AD dan bukan milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Seandainya mereka menggunakan lahan milik pemerintah dan lahan tersebut akan digunakan, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk mencarikan lahan pengganti,” jelas Taufik. (teef/muj)
Sumber : koranmadura.com
Post a Comment