Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang diajukan pasangan calon Kholilurrahman dan Masduki.
Menurut hakim konstitusi, Akil Mochtar, tindakan KPUD Jawa Timur yang memasukan pasangan Achmad Syafii dan Halil dalam dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan adalah keputusan yang tepat.
"Tindakan KPUD dan menetapkan pasangan calon sebagai bupati dan wakil bupati tanggal 11 Desember adalah sah dan dalil pemohon tidak berdasarkan hukum," jelas Aqil dalam pertimbangan putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).
Hakim konstitusi juga menilai, dalil pemohon bahwa ada intimidasi dan intervensi serta politik uang di pemilukada tersebut dianggap tidak sesuai dan memiliki bukti yang lengkap. "Bukti pemohon berupa laporan tidak terbukti bahwa adanya intimidasi, intervensi dan pembagian uang tidak terstruktur dan tidak sesuai dengan buktinya."
"Mengenai dalil pemohon atas ijazah palsu yang digunakan, dalil pemohon tidak terbukti, kalau pun ada dugaan ijazah kepada pihak terkait, itu wewenang pihak lain bukan mahkamah," sambungnya.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan, jumlah surat suara dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan pun dinilai hakim konstitusi sah dan tidak terbukti seperti yang didalilkan pemohon.
"Jumlah surat suara sah, surat suara siluman juga tidak terbukti menurut hukum dan tidak mendasar. Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis dalam Pemilukada di Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan pertimbangan di atas permohonan tidak mendasar di hukum," tegasnya.
Terakhir, Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan mengatakan bahwa lembaganya menolak permohonan pemohon terhadap gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan.
"Mahkamah kontitusi mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya di tempat yang sama.
Kata Kunci Terkait
Hakim konstitusi juga menilai, dalil pemohon bahwa ada intimidasi dan intervensi serta politik uang di pemilukada tersebut dianggap tidak sesuai dan memiliki bukti yang lengkap. "Bukti pemohon berupa laporan tidak terbukti bahwa adanya intimidasi, intervensi dan pembagian uang tidak terstruktur dan tidak sesuai dengan buktinya."
"Mengenai dalil pemohon atas ijazah palsu yang digunakan, dalil pemohon tidak terbukti, kalau pun ada dugaan ijazah kepada pihak terkait, itu wewenang pihak lain bukan mahkamah," sambungnya.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan, jumlah surat suara dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan pun dinilai hakim konstitusi sah dan tidak terbukti seperti yang didalilkan pemohon.
"Jumlah surat suara sah, surat suara siluman juga tidak terbukti menurut hukum dan tidak mendasar. Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis dalam Pemilukada di Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan pertimbangan di atas permohonan tidak mendasar di hukum," tegasnya.
Terakhir, Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan mengatakan bahwa lembaganya menolak permohonan pemohon terhadap gugatan Pemilukada Kabupaten Pamekasan.
"Mahkamah kontitusi mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya di tempat yang sama.
Kata Kunci Terkait
- hasil keputusan MK atas gugatan pilkada pamekasan
- Hasil Keputasan MK terhadap sengketa pilkada pamekasan
- keputasan MK hari ini untuk pilkada pamekasan
Post a Comment