Headlines News :
Home » , » 5.040 Liter Solar Gagal Diselundupkan

5.040 Liter Solar Gagal Diselundupkan

Written By fajarmduro on Saturday, February 2, 2013 | 16:28

5.040 Liter Solar Gagal DiselundupkanSEPULU - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bangkalan berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga kuat ilegal. Barang bukti 5.040 liter solar tersebut ditangkap petugas di tengah perairan laut Sepulu saat hendak dikirim ke Pulau Bawean, Gresik, kemarin siang (1/2). Selain ribuan liter solar, anggota Polair Polres Bangkalan juga mengamankan 4 ABK (anak buah kapal). Mereka adalah Sahwi, Mad Hari, Siri dan Musiri, semuanya warga Gresik. Sedangkan seorang ABK dari KM Sinar Mutiara milik H Rusbandi dari Tambak Bawean masih dalam pengejaran polisi.

Sebab, saat penangkapan yang bersangkutan turun dari perahunya. Informasi yang dihimpun, sebanyak 5.040 liter solar tersebut diamankan petugas dari dua kapal motor yang siap meluncur ke Bawean. Masingmasing kapal motor memuat sekitar 33 jeriken berisi solar. Sedangkan di pinggir laut polisi menemukan 35 jeriken dan 6 di antaranya berisi solar. ”Setiap jeriken berisi 70 liter solar. Jadi, kalau 72 dijeriken semuanya ada 5.040 liter solar. Tapi, sementara yang berhasil kita amankan di pinggir pantai masih 30 jeriken lebih,” terang Kasatpolair Ipda Winardi mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro.

Perwira dengan satu balok di pundaknya itu menjelaskan, untuk pemilik solar sementara belum berhasil diamankan. Sebab, pemiliknya sedang dalam pengejaran dan dilakukan upaya pendekatan persuasif. Winardi mengungkapkan, penggagalan pengiriman solar ilegal itu berawal dari informasi dan partisipasi masyarakat. Di mana belakangan memang marak dugaan pengiriman solar ilegal dari Sepulu ke Bawean, Gresik. ”Begitu ada informasi, tiga anggota saya Brigadir Suprianto, Brigadir Cucun Rofi uddin, dan Briptu Andreo langsung meluncur ke lokasi.

Ternyata memang benar di pelabuhan kayu kami temukan dua perahu motor yang memuat puluhan solar ilegal,” katanya saat mengevakuasi solar ke pinggir dibantu Opsnal Reskrim Polres Bangkalan, kemarin. Saat ini, aparat kepolisian masih terus mendalami mengenai dugaan penyelundupan solar ilegal tersebut. Berdasarkan analisis polisi, pengiriman solar ilegal tersebut melanggar pasal 55 UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. ”Sesuai pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disub sidi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Sumber : maduraterkini.info
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger