SEPULU - Satuan Polisi Air
(Satpolair) Polres Bangkalan berhasil menggagalkan penyelundupan bahan
bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga kuat ilegal. Barang bukti
5.040 liter solar tersebut ditangkap petugas di tengah perairan laut
Sepulu saat hendak dikirim ke Pulau Bawean, Gresik, kemarin siang
(1/2). Selain ribuan liter solar, anggota Polair Polres Bangkalan juga
mengamankan 4 ABK (anak buah kapal). Mereka adalah Sahwi, Mad Hari, Siri
dan Musiri, semuanya warga Gresik. Sedangkan seorang ABK dari KM
Sinar Mutiara milik H Rusbandi dari Tambak Bawean masih dalam pengejaran
polisi.
Sebab, saat penangkapan yang
bersangkutan turun dari perahunya. Informasi yang dihimpun, sebanyak
5.040 liter solar tersebut diamankan petugas dari dua kapal motor yang
siap meluncur ke Bawean. Masingmasing kapal motor memuat sekitar 33
jeriken berisi solar. Sedangkan di pinggir laut polisi menemukan 35
jeriken dan 6 di antaranya berisi solar. ”Setiap jeriken berisi 70
liter solar. Jadi, kalau 72 dijeriken semuanya ada 5.040 liter
solar. Tapi, sementara yang berhasil kita amankan di pinggir
pantai masih 30 jeriken lebih,” terang Kasatpolair Ipda Winardi
mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro.
Perwira dengan satu balok di pundaknya
itu menjelaskan, untuk pemilik solar sementara belum berhasil
diamankan. Sebab, pemiliknya sedang dalam pengejaran dan dilakukan upaya
pendekatan persuasif. Winardi mengungkapkan, penggagalan pengiriman
solar ilegal itu berawal dari informasi dan partisipasi masyarakat.
Di mana belakangan memang marak dugaan pengiriman solar ilegal dari
Sepulu ke Bawean, Gresik. ”Begitu ada informasi, tiga anggota saya
Brigadir Suprianto, Brigadir Cucun Rofi uddin, dan Briptu Andreo
langsung meluncur ke lokasi.
Ternyata memang benar di pelabuhan kayu
kami temukan dua perahu motor yang memuat puluhan solar ilegal,” katanya
saat mengevakuasi solar ke pinggir dibantu Opsnal Reskrim
Polres Bangkalan, kemarin. Saat ini, aparat kepolisian masih terus
mendalami mengenai dugaan penyelundupan solar ilegal tersebut.
Berdasarkan analisis polisi, pengiriman solar ilegal tersebut
melanggar pasal 55 UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. ”Sesuai
pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan
atau niaga bahan bakar minyak yang disub sidi bisa dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60
miliar,” pungkasnya.
Sumber : maduraterkini.info
Sumber : maduraterkini.info
Post a Comment