PAMEKASAN - Sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pamekasan di Mahkamah Konstitusi mulai memasuki babak akhir. Hari ini, sidang ketiga kasus sengketa pemilu itu kembali digelar dengan memeriksa saksi ahli dari pihak tekait, pasangan Ahmad Syafii-Khalil Asyari (ASRI) serta saksi fakta dari pemohon pasangan Kholilurrahman-Masduqi (KOMPAK) dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Selanjutnya, Besok (1/2) akan digelar sidang kesimpulan dari masing-masing pihak, pemohon, termohon dan pihak terkait dan pekan depan akan digelar sidang pleno hakim konstitusi untuk menentukan putusan atas permohonan gugatan pasangan KOMPAK itu.
Ketua Divisi Hukum KPU Jawa Timur, Agung Nugroho, menjelaskan putusan hakim konstitusi itu nantinya akan berupa tidak diterima, diterima dan ditolak.
“Putusan akan dinyatakan Tidak diterima apabila persyaratan kurang dan bisa diajukan lagi. Sedang jika ditolak, maka secara otomatis permohonan itu gugur demi hukum. Sedang jika diterima, berarti siapapun wajib melaksanakan apa yang menjadi materi permohonan,” kata Agung,
Selanjutnya, Besok (1/2) akan digelar sidang kesimpulan dari masing-masing pihak, pemohon, termohon dan pihak terkait dan pekan depan akan digelar sidang pleno hakim konstitusi untuk menentukan putusan atas permohonan gugatan pasangan KOMPAK itu.
Ketua Divisi Hukum KPU Jawa Timur, Agung Nugroho, menjelaskan putusan hakim konstitusi itu nantinya akan berupa tidak diterima, diterima dan ditolak.
“Putusan akan dinyatakan Tidak diterima apabila persyaratan kurang dan bisa diajukan lagi. Sedang jika ditolak, maka secara otomatis permohonan itu gugur demi hukum. Sedang jika diterima, berarti siapapun wajib melaksanakan apa yang menjadi materi permohonan,” kata Agung,
Agung menjelaskan, dalam sidang ketiga, pasangan ASRI mendatangkan saksi ahli, Salby Isra, dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Sementara saksi fakta yang dihadirkan antara lain Mukhlisin dan Mohammad Alim, anggota Tim Advokasi serta Sri Agustina, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 10 Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan.
Sementara pasangan KOMPAK menghadirkan empat orang saksi fakta antara lain, saksi pasangan KOMPAK, Abdul Ghafur, saksi pasangan Al Anwari-Kholil (AHO), Mohammad Ervan dan dua mantan Komisioner KPU Pamekasan, Ali Wafa dan Dakhiri.
Dalam kesaksiannya, kata Agung, saksi ahli mengatakan masing-masing warga negara memiliki hak hukum untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Karenanya, semua penyelenggara pemilu harus menghargai hak hukum tersebut dan mengabaikan hal-hal yang tidak konstitusional.
“Saksi ahli mengatakan langkah KPU yang mengembalikan pasangan ASRI untuk ikut dalam Pemilukada Pamekasan merupakan langkah yang selaras dengan hukum karena lebih mengutamakan hak warga negara daripada hal yang tidak substansial. Apalagi masalah nama itu sudah ada putusan pengadilan,” kata Agung.
Anggota Tim Advokasi pasangan ASRI, Mukhlisin, mengatakan dalam sidang itu saksi fakta dari pasangan KOMPAK juga mengatakan bahwa antara Khalil Asyari dengan Halil adalah orang yang sama.
“Kalau dari pernyataan saksi ahli maupun saksi fakta dari pihak pemohon maupun pihak tekait, nampak bahwa keikut sertaan pasangan ASRI dalam pemilukada bukanlah hal yang patut dipersoalkan,” kata Mukhilisin.
Dalam sidang itu, kata dia, sama sekali tidak disinggung hal-hal yang berkaitan dengan tudingan adanya money politic (politik uang). Sebab, pemeriksaan lebih difokuskan pada permohonan gugatan tentang legalitas keikutsertaan pasangan ASRI sebagai peserta pemilukada.
Ketua Tim Advokasi Pasangan KOMPAK, Chairil Utama, mengatakan dua orang saksi fakta yang diajukan pasangannya yang merupakan mantan Komisioner KPU Pamekasan menyatakan, dasar pencoretan pasangan ASRI karena berkas yang diajukan tidak memenuhi syarat.
Keputusan hakim tentang nama ganda Kholil Asyari, disampaikan setelah penetapan pasangan calon oleh KPU. Penetapan pasangan calon ditetapkan pada tanggal 26 Oktober, sedangkan keputusan hakim baru diserahkan ke KPU pada 9 November.
Berkait keberatan pasangan KOMPAK terhadap hasil rekapitulasi hitungan suara oleh KPU, dua orang saksi fakta pasangan tersebut mengatakan keduanya sudah menyampaikan keberatannya karena tidak diberi formulir keberatan atas hasil hitung manual oleh KPU.
Saat ditanya soal materi permohonan gugatan yang berkaitan dengan dugaan politik uang, Chairil Utama menjelaskan meski tidak dilakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut, namun pihaknya sudah menyerahkan bukti berupa pernyataan yang disertai tandatangan 100 orang warga masyarakat yang menyatakan telah terjadi money politic dalam pelaksanaan Pemilukada.
“Surat pernyataan itu sudah kami serahkan ke hakim konstitusi sebagai alat bukti,” kata Chairil. (teef/muj)
Post a Comment