Headlines News :
Home » , » Kepala Kemenag Menjadi Tersangka Perbuatan Tidak Menyenangkan

Kepala Kemenag Menjadi Tersangka Perbuatan Tidak Menyenangkan

Written By fajarmduro on Thursday, January 31, 2013 | 22:46

PAMEKASAN - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, menetapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Nurmaludin, sebagai tersangka dalam dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Sukma Firdaus,  wartawan koran harian lokal di Madura.

Status tersangka terhadap yang pimpinan Kemenag Pamekasan itu ditetapkan, setelah polisi bukti dan meminta keterangan saksi termasuk saksi ahli dari Universitas Madura.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Mohammad Nur Amin, menjelaskan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan polisi, laporan itu dinyatakan memenuhi unsur pidana perbuatan tidak menyenangkan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, sesuai hasil gelar perkara itu, maka Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan sudah ditandatangani dan akan segera kita kirim kepada pelapor.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal setahun.

Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Kepala Kemenag Pamekasan Nurmaludin, diadukan ke polisi pada akhir Desember 2012. Ia diadukan Sukma Firdaus karena dinilai mengeluarkan kata-kata bernada ancaman, setelah wartawan tersebut menulis berita tentang pemotongan gaji PNS Rp. 200 ribu, perorang selama dua bulan. Pemotongan gaji itu untuk perayaan Hari Amal Bhakti (HAB).

Selain dilaporkan ke polisi, tindakan Nurmaludin juga mendapat kecaman dari jurnalis di berbagai daerah di Jawa Timur.

Sementara itu, Humas Kanwil Jawa Timur, Fatchol Arief, mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka kepada Kelapa Kemenag Pamekasan. Sebab, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari kepolisian tentang perkembangan kasus itu.

Soal jabatan Normaluddin, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, jika masih memungkinkan untuk memangku jabatannya, dipastikan tidak akan ada pergantian.

“Namun, apabila tidak memungkinkan, jabatan itu bisa diisi pelaksana tugas (Plt), seperti yang terjadi di daerah lain meski dengan kasus yang beda,” jelasnya. (uzi/muj)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger