Headlines News :
Home » , , » MK Menggelar Sidang Permohonan Pasangan KOMPAK

MK Menggelar Sidang Permohonan Pasangan KOMPAK

Written By fajarmduro on Tuesday, January 29, 2013 | 23:26

PAMEKASAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Pamekasan, Madura, kemarin (29/1). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon, yakni Pasangan Kholilurrahman-Masduki (KOMPAK).

Dalam sidang yang dipimpin Agil Mokhtar itu, pasangan KOMPAK diwakili sepuluh orang kuasa hukum yang dipimpin Chairil Utama, sedang dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur selaku termohon I diwakilkan kepada dua kuasa hukum yang dipimpin Robikin dan termohon II, pasangan Ahmad Syafii-Halil Asyari (ASRI), diwakilkan kepada Safi dan Fajar Heryanto, dua orang kuasa hukum pasangan tersebut.

Pada sidang tersebut, para kuasa hukum pasangan KOMPAK menyampaikan empat materi permohonan, antara lain, dugaan politik uang dan adanya penduduk dari luar Kabupaten Pamekasan yang ikut memberikan suara serta adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali.

Meteri gugatan kedua, berkaitan dengan identitas ganda calon Wakil Bupati Pamekasan, Khalil Asyari yang pada ijazahnya bernama Halil. Sedang materi ketiga berkaitan dengan dugaan penggelembungan perolehan suara yang diduga dilakukan KPU Jawa Timur dan materi keempat, tentang lolosnya pasangan ASRI dalam Pemilukada.

Setelah memberi kesempatan kepada para termohon untuk menyampaikan jawabannya atas materi permohonan tim pemenangan KOMPAK, baik pasangan ASRI maupun KPU Jawa Timur meminta waktu untuk menyusun jawaban mereka. Sidang ditunda hari ini, Rabu (30/1), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.

Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto mengatakan pihaknya sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan Khalilurrahman-Masduqi yang melakukan upaya hukum atas pelaksanaan Pemilukada Pamekasan.

Terkait dengan materi permohonan yang diajukan pasangan tersebut, Andry mengatakan dugaan adanya money politic (politik uang) bukan , bukan wilayah KPU Jawa Timur untuk menjawabnya. Sebab, lembaga yang dipimpinnya hanya memiliki kewenangan di bidang pelaksanaan Pemilukada Pamekasan.

“Yang memiliki keterkaitan itu adalah pasangan ASRI. Sedang lembaga kami lebih pada proses pelaksanaan dan kebijakan yang terkait dengan fungsi kami sebagai penyelenggara pemilu,” kata Andry.

Sedang yang berkaitan dengan identitas ganda Kholil Asyari atau Halil, jelas Andry, masalah tersebut sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa antara Kholil Asyari atau Halil, merupakan nama satu orang.

“Kemudian permohonan yang ketiga soal penggelembungan hasil suara, itu akan dibuktikan dalam pembuktian persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Saat ditanya soal keputusan KPU meloloskan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada, Andry menjawab, hal itu didasarkan pada surat perintah KPU RI bahwa KPU Jawa Timur langsung mengambil alih tanggungjawab dan tugas KPU Pamekasan yang diberhentikan oleh DKPP.

Dalam surat tersebut, dinyatakan agar KPU Jawa Timur menghargai hak hukum warga negara untuk ikut sebagai peserta Pemilukada.


"PTUN sendiri setuju atas keputusan KPU Jawa Timur dan menilai pasangan nomor urut tiga itu tidak ada masalah. Tidak hanya itu, obyek sengketanya di PTUN sudah dihapus," ungkap Andry. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pasangan KOMPAK,  Khairil Utama, mengatakan bahwa apa yang diajukan kepada MK sesuai dengan fakta dan bukti-bukti. Pihaknya akan memaparkan data dan bukti itu dalam sidang pembuktian.

"Kita akan sampaikan semuanya nanti pada saat sidang pembuktian," ungkap pria bertubuh subur ini. (Teef/muj).

Kata Kunci Terkait : 
  • Sengketa Pemilukada Pamekasan
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger