SAMPANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang menghapus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) mendapat
respons dari beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Sampang. Kendati
masih belum secara resmi ada surat edaran putusan dari Kemendikbud,
Disdik Sampang mengaku siap menjalankan semua ketentuan dari
pusat. Adanya RSBI tersebut mengacu kepada peraturan menteri pendidikan
nasional RI nomor 78 tahun 2009, tentang penyelenggaraan sekolah
bertaraf internasional jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sehingga setiap kabupaten berlomba-lomba
membentuk RSBI sebagai sekolah unggulan di daerah tersebut. Plt Dinas
Pendidikan Kabupaten Sampang Sumadi melalui Kabid Kurikurum dan
Pengendalian Mutu Abi Kusno mengaku jika saat ini menunggu surat
edaran resmi dan peraturan pendidikan dari Kemendikbud Pusat.
Dikatakan, apa pun keputusannya, harus menjalankan dan
melaksanakan keputusan tersebut. ”Kemungkinan besar akan ada perubahan
permendiknas. Kalau kami selaku Disdik Sampang akan menjalankan
dan menunggu keputusan resmi dari Kemendikbud. Untuk di Sampang terdapat
empat RSBI. SDN 1 Dalpenang, SMPN 1 Ketapang, SMAN 1 Sampang, dan SMKN 1
Sampang,” terang Abi kemarin (9/1).
Kepala SMAN 1 Sampang Asmaun Saleh
mengaku tidak keberatan dengan putusan MK tersebut. Menurutnya,
pihaknya akan menyesuaikan dengan putusan kebijakan tersebut.
Adanya label RSBI atau tidak, pihaknya akan terus meningkatkan
kualitas pendidikan. ”Bagi kami, RSBI di SMAN 1 Sampang lebih
kepada menyemangati guru dan siswa untuk mengubah mindset-nya. Agar ada
motivasi dan kompetisi tersendiri. Kami lebih mengembangkan kepada
pengembangan pola pikirnya,” terang Asmaun kemarin. Informasinya, sejak 2009 SMAN 1 Sampang menjadi RSBI,
hampir tidak ada perbedaan secara materi dengan sekolah lainnya. Sebab,
pihaknya melalui kesepakatan komite sekolah memberlakukan SPP sebesar
Rp 150 ribu per siswa. Biasanya di daerah lain hingga Rp 200 ribu lebih.
Namun secara kualitas dan perlengkapan
pendidikan tidak kalah saing dengan RSBI lainnya. Menurutnya, SMAN 1
Sampang akan tetap memungut SPP hingga selesai tahun ajaran baru.
Sebab SPP tersebut sudah menjadi kesepakatan komite dan menjadi program
satu tahun. Sedangkan putusan penghapusan RSBI berlangsung di tengah
jalan, ketika tahun ajaran sudah berjalan. ”Saat ini kami tetap
menjalankan kesepakatan yang sudah berjalan hingga akhir tahun
pelajaran,” terangnya kemarin. Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sampang
Amin Arif Tirtana mengaku sangat sepakat dengan keputusan MK. Amin juga
menilai pendidikan terkesan terkastanisasi ketika ada perlakuan yang
berbeda dari pemerintah. Dengan putusan tersebut pihaknya berharap agar
masyarakat Sampang lebih mempunyai peluang untuk belajar di sekolah
mana pun.
Post a Comment