Pamekasan - Bunga (17), nama samaran, warga Dusun tengah, Desa Teja Barat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, sejak lima bulan lalu menghilang dari rumah orang tuanya. Keberadaan Bunga tidak tercium oleh keluarganya, hingga belakang diketahui diduga dibawa kabur oleh pria berinisial FS (25), yang diketahui masih tetangga korban. Keduanya diduga menjalan hubungan khusus hingga nekat menghilang dari rumah.
Karena kesal dan merasa dirugikan, Jufriyanto (39), orang tua korban, akhirnya melaporkan FS ke Mapolres Pamekasan, dengan nomor : LP/18/I/2013/JATIM/RES/PMK, Senin (21/1) kemarin. Kepada polisi, Jufriyadi mengatakan, anaknya dibawa kabur FS pada malam hari, pada Agustus tahun lalu. Pelaku diduga menjemput korban saat orang tuanya tidur pulas, dan keluar melalui pintu belakang, melintasi pintu dapur.
Menurut Jufriyadi, setelah ditelusuri, ternyata anak pelapor dikawinkan dengan FS oleh orang tuanya, Mathari (47) tanpa sepengetahuan walinya. Perkawinan ini diduga dilakukan dibawah tangan atau tidak tercatat.
Karena merasa dirugikan, orang tua korban akhinya melapor ke Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.
Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan ini sedang ditangani untuk diproses lebih lanjut. Menurutnya, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 Pasal 82 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, junto Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kita sedang dalami laporannya dan akan segera digelar. Kalau memenuhi unsur, pasti kita tingkatkan,” ujarnya. (uzi)
Menurut Jufriyadi, setelah ditelusuri, ternyata anak pelapor dikawinkan dengan FS oleh orang tuanya, Mathari (47) tanpa sepengetahuan walinya. Perkawinan ini diduga dilakukan dibawah tangan atau tidak tercatat.
Karena merasa dirugikan, orang tua korban akhinya melapor ke Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.
Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan ini sedang ditangani untuk diproses lebih lanjut. Menurutnya, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 Pasal 82 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, junto Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kita sedang dalami laporannya dan akan segera digelar. Kalau memenuhi unsur, pasti kita tingkatkan,” ujarnya. (uzi)
Post a Comment