Headlines News :
Home » , » Achmad Masduqi dan Achmad Syafii Tidak Punya Hak Suara

Achmad Masduqi dan Achmad Syafii Tidak Punya Hak Suara

Written By fajarmduro on Tuesday, January 8, 2013 | 20:09

PAMEKASAN - Dua kandidat yang akan bersaing memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2013-2018 mendatang, ada yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. Kedua kandidat tersebut yakni Achmad Syafii calon Bupati nomor urut 3 dan Achmad Masduqi calon Wakil Bupati nomor urut 2 yang berdampingan dengan Kholilurrahman. Kedua kandidat tersebut, sama-sama tidak memiliki kartu tanda penduduk Pamekasan.
Nur Rahman, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Lawangan Daya, Selasa (8/1/2013) menjelaskan, Achmad Syafii bersama Isterinya Ani sudah lama menjadi warga Jakarta setelah menjadi anggota DPR RI tahun 2008 lalu. Selain itu, keduanya memang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap di Kelruahan Lawangan Daya.
“saat pendataan awal pemilih, saya sudah koordinasi dengan ketua RT bahwa Achmad Syafii dan isterinya sudah pindah penduduk menjadi warga Jakarta setelah dilantik menjadi anggota DPR RI,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, saat verifikasi daftar pemilih, pihaknya juga menegaskan kembali kepada ketua RT apakah Achmad Syafii benar-benar sudah pindah penduduk atau tidak. Sekali lagi jawabannya sudah pasti pindah. “kalau KTP-nya sudah menjadi warga Jakarta,” terangnya.
Sementara itu juga, Muhammad Masduqi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Khairil Utama, ketua tim sukses pemenangan pasangan KOMPAK, juga dipastikan tidak bisa mencoblos karena tidak mengantongi KTP asal Pamekasan. “ia bersama isterinya masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Malang.
“Masduki identitas penduduknya bukan orang Pamekasan, jelas tidak bisa menggunakan hak suara. Sama juga dengan Achmad Syafii juga sudah pindah penduduk Jakarta. Kalau keduanya sampai hadir ke TPS dan mencoblos, itu bisa dipersoalkan,” ucapnya.
Untuk kandidat lainnya, yakni Al Anwari-Kholil (AHO) dan Kholilurrahman serta Kholil Asyari atau Halil, bisa menggunakan hak suaranya di TPSnya masing-masing. Sebab mereka mengantongi KTP Pamekasan dan terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap. (teef)

Sumber : beritamadura.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger