Pamekasan - Pengadaan surat suara untuk pilkada Pamekasan, Madura, Jawa
Timur, terkendala sengketa, sehingga sampai saat ini Komisi Pemilihan
Umum (KPU) belum mencetak surat suara tersebut.
"Sebelum ada
keputusan PTUN, kita tentunya tidak bisa mencetak surat suara," kata
Anggota KPU Divisi Logistik Dhohiri, Selasa.
Sebab, sambung
dia, jika ternyata keputusan PTUN berbeda dengan keputusan KPU
Pamekasan, sedangkan surat suara sudah tercetak, maka hal itu akan
mengganggu tahapan proses dalam pelaksanaan pilkada.
"Misalnya, kita mencetak surat suara sebanyak dua pasangan calon seperti
yang telah ditetapkan selama ini, tapi ternyata putusan PTUN tiga
pasangan calon, kan kita harus mencetak ulang," kata Dhohiri
menjelaskan.
Salah satu cara yang dilakukan KPU berdasarkan hasil rapat internal institusi itu, yakni hanya memproses pengadaan surat suara dengan memberi dua opsi. Yaitu penawaran dengan dua pasangan calon dan tiga pasangan calon. Sebab jika dicetak kedua-duanya dapat merugikan Negara.
Ia juga menjelaskan, KPU berencana memberi tenggat waktu putusan di PTUN agar tidak menghambat Pilkada Pamekasan. Namun hal ini masih sebatas wacana karena belum dikoordinasikan lebih lanjut dengan semua anggota KPU.
"Sesuai tahapan, batas akhir pengadaan surat-suara itu harus selesai pada 29 Desember 2012," katanya menjelaskan.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan yang menggugat KPU Pamekasan ke PTUN ialah pasangan yang diusung Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS dan Partai Hanura, yakni Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri).
Pasangan ini menggugat KPU ke PTUN lantaran institusi pelaksana pilkada di Pamekasan tersebut, mencoret namanya sebagai calon bupati pada pilkada yang akan digelar pada 9 Januari 2013.
Sementara KPU beralasan, pasangan "Asri" terpaksa dicoret, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, yakni bakal calonnya memiliki dua nama, antara Kholil Asy'ari dan Halil. (*)
Salah satu cara yang dilakukan KPU berdasarkan hasil rapat internal institusi itu, yakni hanya memproses pengadaan surat suara dengan memberi dua opsi. Yaitu penawaran dengan dua pasangan calon dan tiga pasangan calon. Sebab jika dicetak kedua-duanya dapat merugikan Negara.
Ia juga menjelaskan, KPU berencana memberi tenggat waktu putusan di PTUN agar tidak menghambat Pilkada Pamekasan. Namun hal ini masih sebatas wacana karena belum dikoordinasikan lebih lanjut dengan semua anggota KPU.
"Sesuai tahapan, batas akhir pengadaan surat-suara itu harus selesai pada 29 Desember 2012," katanya menjelaskan.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan yang menggugat KPU Pamekasan ke PTUN ialah pasangan yang diusung Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS dan Partai Hanura, yakni Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri).
Pasangan ini menggugat KPU ke PTUN lantaran institusi pelaksana pilkada di Pamekasan tersebut, mencoret namanya sebagai calon bupati pada pilkada yang akan digelar pada 9 Januari 2013.
Sementara KPU beralasan, pasangan "Asri" terpaksa dicoret, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, yakni bakal calonnya memiliki dua nama, antara Kholil Asy'ari dan Halil. (*)
Sumber : antarajatim.com
Post a Comment