Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat semua anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, dalam sidang kode etik
yang digelar di Jakarta pada sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (6/12)siang.
"Kelima orang komisioner KPU Pamekasan itu dipecat sejak hari ini,
Kamis 6 Desember 2012, berdasarkan putusan yang ditetapkan majelis hakim
tadi," kata Juru Bicara Tim Pemenangan pasangan Achmad Syafii-Kholil
Asy'ari (Asri) Moh Alim dalam keterangan persnya kepada wartawan di
Pamekasan, Kamis (6/12).
Selain memecat semua komisioner KPU, DKPP juga memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk mengambil alih proses tahapan pelaksanaan pilkada Pamekasan. Semua komisioner KPU Pamekasan ini dinyatakan telah terbukti membuat keputusan yang tidak netral, tanpa mengkonsultasikan kepada institusi penyelenggara pilkada yang ada diatasnya dan cendrung merugikan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Menurut Moh Alim, keputusan tentang pemecatan semua anggota komisionar KPU Pamekasan itu tertuang dalam keputusan Nomor: 30/DKPP-PKE-I/2012. Kelima anggota KPU Pamekasan yang dipecat itu masing-masing Mohammad Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, Atnawi dan M Dhohiri.
Pasangan Asri merupakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan yang dicoret KPU Pamekasan dengan alasan karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administratif. Ketika itu, pihak KPU beralasan, "Asri" dicoret karena terkendala dengan isian form 7 karena wakilnya menggunakan dua nama, yakni Kholil Asy'ari dan Halil.
Tim "Asri" sendiri tidak terima dengan keputusan itu dan melaporkannya ke DKPP dan memproses hukum ke PTUN di Surabaya. Selain meminta agar KPU dipecat, tim pengusung pasangan bakal calon bupati dari Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS dan Partai Hanura ini juga mendesak institusi pilkada tersebut agar meloloskan "Asri" karena tim ini menilai putusan KPU tidak berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, penasihat hukum KPU Pamekasan Chairil Utama membenarnya putusan DKPP yang memecat kelima orang anggota KPU Pamekasan tersebut. "Itu memang benar," kata Chairil Utama kepada sejumlah wartawan di Pamekasan.
Selain memecat semua komisioner KPU, DKPP juga memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk mengambil alih proses tahapan pelaksanaan pilkada Pamekasan. Semua komisioner KPU Pamekasan ini dinyatakan telah terbukti membuat keputusan yang tidak netral, tanpa mengkonsultasikan kepada institusi penyelenggara pilkada yang ada diatasnya dan cendrung merugikan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Menurut Moh Alim, keputusan tentang pemecatan semua anggota komisionar KPU Pamekasan itu tertuang dalam keputusan Nomor: 30/DKPP-PKE-I/2012. Kelima anggota KPU Pamekasan yang dipecat itu masing-masing Mohammad Ramli, Nur Azizah, Ali Wafa, Atnawi dan M Dhohiri.
Pasangan Asri merupakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan yang dicoret KPU Pamekasan dengan alasan karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administratif. Ketika itu, pihak KPU beralasan, "Asri" dicoret karena terkendala dengan isian form 7 karena wakilnya menggunakan dua nama, yakni Kholil Asy'ari dan Halil.
Tim "Asri" sendiri tidak terima dengan keputusan itu dan melaporkannya ke DKPP dan memproses hukum ke PTUN di Surabaya. Selain meminta agar KPU dipecat, tim pengusung pasangan bakal calon bupati dari Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS dan Partai Hanura ini juga mendesak institusi pilkada tersebut agar meloloskan "Asri" karena tim ini menilai putusan KPU tidak berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, penasihat hukum KPU Pamekasan Chairil Utama membenarnya putusan DKPP yang memecat kelima orang anggota KPU Pamekasan tersebut. "Itu memang benar," kata Chairil Utama kepada sejumlah wartawan di Pamekasan.
Sumber : mediaindonesia.com
Post a Comment