Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan, KPU Jawa Timur berwenang meloloskan
pasangan Achmad Syafii-Halil (ASRI) pada Pilkada Kabupaten Pamekasan.
Hal ini menyusul keputusan DKPP memecat lima anggota KPU Pamekasan dan menugaskan kepada KPU Jatim mengambil alih tahapan Pilkada Kabupaten Pamekasan.
"KPU Jatim berwenang meloloskan pasangan ASRI, karena ini masih dalam tahapan Pilkada Kabupaten Pamekasan," kata Jimly usai sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik KPU Pamekasan di Media Centre DKPP, Jalan MH Thamrin, Kamis (6/12/2012).
Jimly mengungkapkan, KPU Pamekasan terbukti bersalah dan bertindak tidak adil dalam menjalankan tahapan pilkada. KPU mencoret pasangan ASRI hanya karena perbedaan nama antara Halil dan Kholil Asyari. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menyatakan bahwa Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.
"Kita serahkan ke KPU Jatim, bisa saja langsung menggunakan azas Restoratif (dipulihkan), ini menyangkut kasus yg berpihak. Gara-gara huruf aja dicoret. Semua tahu kalau itu orang yang sama," terang Jimly.
Hal ini menyusul keputusan DKPP memecat lima anggota KPU Pamekasan dan menugaskan kepada KPU Jatim mengambil alih tahapan Pilkada Kabupaten Pamekasan.
"KPU Jatim berwenang meloloskan pasangan ASRI, karena ini masih dalam tahapan Pilkada Kabupaten Pamekasan," kata Jimly usai sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik KPU Pamekasan di Media Centre DKPP, Jalan MH Thamrin, Kamis (6/12/2012).
Jimly mengungkapkan, KPU Pamekasan terbukti bersalah dan bertindak tidak adil dalam menjalankan tahapan pilkada. KPU mencoret pasangan ASRI hanya karena perbedaan nama antara Halil dan Kholil Asyari. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menyatakan bahwa Halil juga dikenal dengan nama Kholil Asyari.
"Kita serahkan ke KPU Jatim, bisa saja langsung menggunakan azas Restoratif (dipulihkan), ini menyangkut kasus yg berpihak. Gara-gara huruf aja dicoret. Semua tahu kalau itu orang yang sama," terang Jimly.
Sumber : news.okezone.com
Post a Comment