Pamekasan - Rapat koordinasi antara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, dan DPRD di Ruang Paripurna, Rabu
(28/11/2012), berujung saling interupsi antar pimpinan dewan.
Usai komisioner KPU memberikan penjelasan tentang tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan sudah dilakukan KPU, tiba-tiba salah satu Wakil Ketua DPRD, H. Muhdlar, memprotes rapat koordinasi karena dianggap ilegal.
"Dari hasil keputusan fraksi, masalah pertemuan dengan Panwas dan KPU masih menjadi perdebatan. Kebanyakan fraksi tidak setuju. Jadi, kalau dilanjutkan, saya akan meninggalkan ruangan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap fraksi," katanya.
Usai melakukan interupsi, Politisi PBB ini lantas meninggalkan rapat usai bersalaman dengan pimpinan dewan dan anggota dewan lainnya.
"Silakan meninggalkan rapat tidak apa-apa. Rapat koordinasi ini penting. Kami tidak mau mengadili di sini," kata plt Ketua DPRD Pamekasan, Halili.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, juga menegaskan bahwa rapat koordinasi antara panwaslu dan KPU adalah legal.
"Itu hak H. Muhdlar. Coba baca lagi undang-undangnya soal ini. Tidak ada masalah," tandasnya.
Saat ini, KPU menerangkan tahapan Pilkada telah sampai pada tahap sosialisasi. Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan calon dan penetapan daftar pemilih.
"Pada tanggal 23 Desember sampai 5 Januari, tahapan selanjutnya yakni Kampanye," kata Ketua KPU, Ramli.
Sumber : beritajatim.com
Post a Comment