Pamekasan - Panitia Pengawas Pemilu
(Panwalu) Kabupaten Pamekasan, membeberkan dan menyodorkan bukti, kenapa
hingga saat ini tetap dengan pendiriannya bahwa Incumbent,
Kholilurrahman, tidak memiliki ijasah MI.
Hal itu diungkapkan ketika rapat koordinasi bersama DPRD Pamekasan, di ruang Paripurna, Rabu (28/11/2012). "Kami ada buktinya. Kenapa hingga saat ini kami tetap dengan pendirian kami. Dan, ini hasil investigasi dan kajian," kata Anggota Panwaslu, Agus Kasianto.
Dijelaskan Agus, dari beberapa administrasi yang didapat Panwaslu, Kholilurrahman tidak menyertakan ijasah MI. Bahkan, hingga penetapan pasangan calon (paslon), incumbent juga tidak menyodorkan LHKPN.
"Dari mana? Ya kami dapat dari hasil KPU saat menyetorkan persyaratan berkas calon pada kami. Setelah kita teliti, LHKPN tidak ada. Makanya, kami beri rekomendasi, bahwa Incumbent tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Agus juga menambahkan, dari 3 pasangan calon, sesuai SK penetapan No. 54 tahun 2012, pada 9 November, pasangan calon tidak ada yang memenuhi syarat.
"Kholilurrahman tidak menyetorkan ijasah MI dan LHKPN, Halil punya nama ganda dari versi KPU dan AHOK tidak memenuhi syarat dukungan," terangnya.
"Soal adanya SK 55, itu kan dibuat tanggal 10 November, dan ini sudah pengumuman, bukan lagi tahapan," pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com
Post a Comment