Headlines News :
Home » , , , , » KPU Pamekasan Mengaku Salah Ketik, Pasangan AHOK Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan

KPU Pamekasan Mengaku Salah Ketik, Pasangan AHOK Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan

Written By fajarmduro on Wednesday, November 28, 2012 | 15:28

KPU Pamekasan Mengaku Salah Ketik, Atas Pasangan AHOK Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan
Pamekasan - Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pamekasan, M. Ramli, nampak kebingungan ketika ditanya dasar hukum nama ganda yang menyebabkan Halil atau Kholil Asyari, dicoret sebagai Pasangan Calon (Paslon) Pemilukada Pamekasan.

"Saya melihat dari logika hukum. Dimana, nama itu harus valid. Harus ada singkronisasi, apalagi sebagai pejabat," kata Ramli, saat rapat koordinasi bersama DPRD Pamekasan, Rabu (28/11/2012).

"Nah soal Surat Keputusan (SK) yang 54 yang didalamnya pasangan AHOK tidak memenuhi syarat pencalonan, itu salah ketik," kata anggota KPU, Ali Wafa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, mengaku heran dengan keyakinan KPU. Sebab, KPU berdasar keyakinan dalam penetapan pasangan calon, bukan putusan pengadilan.

"Pengadilan sudah menetapkan bahwa Halil dan Kholil Asyari satu nama. Tapi, kenapa dikatakan tidak berlaku surut. Kalau dikatakan tidak berlaku surut semua, kacau ini negara," tandasnya.
 
Sumber : beritajatim.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger