Pamekasan - Ketua
Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pamekasan, M. Ramli, nampak kebingungan
ketika ditanya dasar hukum nama ganda yang menyebabkan Halil atau Kholil
Asyari, dicoret sebagai Pasangan Calon (Paslon) Pemilukada Pamekasan.
"Saya melihat dari logika hukum. Dimana, nama itu harus valid. Harus ada singkronisasi, apalagi sebagai pejabat," kata Ramli, saat rapat koordinasi bersama DPRD Pamekasan, Rabu (28/11/2012).
"Nah soal Surat Keputusan (SK) yang 54 yang didalamnya pasangan AHOK tidak memenuhi syarat pencalonan, itu salah ketik," kata anggota KPU, Ali Wafa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, mengaku heran dengan keyakinan KPU. Sebab, KPU berdasar keyakinan dalam penetapan pasangan calon, bukan putusan pengadilan.
"Pengadilan sudah menetapkan bahwa Halil dan Kholil Asyari satu nama. Tapi, kenapa dikatakan tidak berlaku surut. Kalau dikatakan tidak berlaku surut semua, kacau ini negara," tandasnya.
"Saya melihat dari logika hukum. Dimana, nama itu harus valid. Harus ada singkronisasi, apalagi sebagai pejabat," kata Ramli, saat rapat koordinasi bersama DPRD Pamekasan, Rabu (28/11/2012).
"Nah soal Surat Keputusan (SK) yang 54 yang didalamnya pasangan AHOK tidak memenuhi syarat pencalonan, itu salah ketik," kata anggota KPU, Ali Wafa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, mengaku heran dengan keyakinan KPU. Sebab, KPU berdasar keyakinan dalam penetapan pasangan calon, bukan putusan pengadilan.
"Pengadilan sudah menetapkan bahwa Halil dan Kholil Asyari satu nama. Tapi, kenapa dikatakan tidak berlaku surut. Kalau dikatakan tidak berlaku surut semua, kacau ini negara," tandasnya.
Sumber : beritajatim.com
Post a Comment