Headlines News :
Home » , » Pencuri Handphone Nyaris Diamuk Massa

Pencuri Handphone Nyaris Diamuk Massa

Written By fajarmduro on Wednesday, October 10, 2012 | 11:40

SUMENEP - Yuliasih, 27, pedagang di kawasan Pasar Anom Baru Sumenep tidak menyangka sedang berhadapan dengan seorang pencuri lihai. Ketika itu, di hadapannya tengah berdiri seorang calon pembeli. Tanpa rasa curiga sedikit pun Yuliasih melayani calon pembeli itu dengan ramah.

Si calon pembeli lantas melihat-lihat, bahkan sempat menawar barang pecah belah yang dijual di Toko Sri Rahayu milik Yuliasih. Selang beberapa menit, handphone(HP) miliknya yang ditaruh di atas meja kasir tiba-tiba raib. Tanpa banyak berpikir, perhatian Yuliasih langsung tertuju pada si calon pembeli tersebut.

Rupanya, si calon pembeli merasa sedang dicurigai. Buktinya, dia berusaha kabur dari Toko Sri Rahayu. Nahas, HP yang telah berhasil dikantongi calon pembeli terjatuh. Melihat kejadian itu, Yuliasih seketika berteriak maling. Kontan orang-orang di sekitar tempat kejadian beraksi. Mereka langsung mengejar orang yang tadi berpura-pura sebagai calon pembeli itu.

Massa berhasil menangkap orang yang ternyata pencuri HP tersebut. Pelaku kemudian diseret ramai-ramai ke pos pantau Pasar Anom. Pelaku nyaris saja dihajar massa. Beruntung anggota Polsek Kota Sumenep segera menolong tersangka. Seketika, pelaku akhirnya diamankan ke Mapolsek Kota untuk diselamatkan dari amuk massa.

”Peristiwa (pencurian hand-phone) itu terjadi Senin siang (8/10) lalu, sekitar pukul 12.30,” kata Kapolsek Kota AKP Mo-hamad Heri kemarin (9/10). Menurut Heri, pelaku ber-nama Tayyama binti (alm) Sattar, 40, warga Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek. Berdasarkan catatan kriminal Polres Sumenep, Tayyama sudah sering keluar masuk tahanan.

”Pelaku sudah tiga kali masuk rutan (rumah tahanan), karena terbukti melakukan pencurian barang” imbuhnya. Rinciannya, pelaku mencuri barang di wilayah hukum Kecamatan Prenduan dengan vonis tiga bulan penjara. Hal yang sama dilakukan Tayyama di wilayah Kecamatan Kalianget dan divonis lima bulan penjara. Juga di Kecamatan Kota dengan vonis tiga bulan penjara.

Sedangkan aksi pencurian handphone yang dilakukan Tayyama di kawasan Pasar Anom Baru merupakan keempat kalinya. Hingga kemarin, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kota Sumenep. Tersangka nanti akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger