SUMENEP - Yuliasih, 27, pedagang di
kawasan Pasar Anom Baru Sumenep tidak menyangka sedang berhadapan dengan
seorang pencuri lihai. Ketika itu, di hadapannya tengah berdiri seorang
calon pembeli. Tanpa rasa curiga sedikit pun Yuliasih melayani calon
pembeli itu dengan ramah.
Si calon pembeli lantas melihat-lihat,
bahkan sempat menawar barang pecah belah yang dijual di Toko Sri Rahayu
milik Yuliasih. Selang beberapa menit, handphone(HP) miliknya yang
ditaruh di atas meja kasir tiba-tiba raib. Tanpa banyak berpikir,
perhatian Yuliasih langsung tertuju pada si calon pembeli tersebut.
Rupanya, si calon pembeli merasa sedang
dicurigai. Buktinya, dia berusaha kabur dari Toko Sri Rahayu. Nahas, HP
yang telah berhasil dikantongi calon pembeli terjatuh. Melihat kejadian
itu, Yuliasih seketika berteriak maling. Kontan orang-orang di sekitar
tempat kejadian beraksi. Mereka langsung mengejar orang yang tadi
berpura-pura sebagai calon pembeli itu.
Massa berhasil menangkap orang yang
ternyata pencuri HP tersebut. Pelaku kemudian diseret ramai-ramai ke pos
pantau Pasar Anom. Pelaku nyaris saja dihajar massa. Beruntung anggota
Polsek Kota Sumenep segera menolong tersangka. Seketika, pelaku akhirnya
diamankan ke Mapolsek Kota untuk diselamatkan dari amuk massa.
”Peristiwa (pencurian hand-phone) itu
terjadi Senin siang (8/10) lalu, sekitar pukul 12.30,” kata Kapolsek
Kota AKP Mo-hamad Heri kemarin (9/10). Menurut Heri, pelaku ber-nama
Tayyama binti (alm) Sattar, 40, warga Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek.
Berdasarkan catatan kriminal Polres Sumenep, Tayyama sudah sering keluar
masuk tahanan.
”Pelaku sudah tiga kali masuk rutan
(rumah tahanan), karena terbukti melakukan pencurian barang” imbuhnya.
Rinciannya, pelaku mencuri barang di wilayah hukum Kecamatan Prenduan
dengan vonis tiga bulan penjara. Hal yang sama dilakukan Tayyama di
wilayah Kecamatan Kalianget dan divonis lima bulan penjara. Juga di
Kecamatan Kota dengan vonis tiga bulan penjara.
Sedangkan aksi pencurian handphone yang
dilakukan Tayyama di kawasan Pasar Anom Baru merupakan keempat kalinya.
Hingga kemarin, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kota Sumenep.
Tersangka nanti akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan
ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Post a Comment