Pemkab Pamekasan Segera Gugat Yayasan Al-Faqih, Terkait Sengketa Lahan Pemkab dengan Al-Faqih
Pamekasan - Pengumpulan
berkas data dan bukti sah kepemilikan tanah seluas 1.550 meter persegi
di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan/Kota Pamekasan, hampir rampung. Kasus
sengketa tanah antara Pemkab Pamekasan dengan Yayasan Al-Faqih itu, akan
digugat pemkab ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Hal
itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Pamekasan Nur Aini,
kemarin (10/10). Menurutnya, data-data pokok sudah terkumpul, saat ini
pihaknya hanya menunggu data pendukung dan penguat. ”Tim penyelesaian
sengketa tanah (TPST) sudah melengkapi dan menyerahkan datanya kepada
kami.
Data itu sudah lengkap.
Sekarang tinggal menjadi tugas kami untuk menyiapkan data- data
pelengkapnya,” ujarnya. Sayangnya, Nur Aini belum bisa memastikan kapan
berkas itu lengkap seratus persen dan siap dilayangkan ke PN. Sebab,
tanpa kelengkapan berkas itu, pihaknya belum siap menggugat.
Sementara
itu, Yayasan Al- Faqih menanggapi dingin soal rencana gugatan tersebut.
Bahkan, pihak Al-Faqih terkesan tidak menghiraukan rencana gugatan itu.
”Terserah Pemkab mau ngapain aja. Saya tidak ada urusan. Yang penting
kita semua dirahmati Allah,” ujar Muhammad Bil Faqih, ketua Yayasan
Al-Faqih kemarin.
Terpisah, Kapolres
Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman mengungkapkan, pihaknya terus memantau
proyek yang dijalankan Yayasan Al-Faqih di tanah sengketa itu. Namun,
pihaknya mengaku tidak bisa serta-merta menghentikan proyek tersebut
sebelum ada keputusan dari pengadilan. ”Baru setelah ada keputusan dari
pengadila, kami bisa bergerak untuk pengamanan dalam proses
eksekusinya,” pungkasnya.
Sumber : pamekasan.info
Post a Comment