Headlines News :
Home » , » Terancam Dijerat Pasal Penganiayaan, atas Pemukulan Terhadap Siswa

Terancam Dijerat Pasal Penganiayaan, atas Pemukulan Terhadap Siswa

Written By Unknown on Monday, September 3, 2012 | 21:06

Pamekasan - Polisi tampaknya sudah bergerak melakukan penyidikan atas kasus pemukulan terhadap Hendra Gunawan, siswa SMPN 3 Pademawu oleh gurunya Eka Riyono. Bahkan, oknum guru itu terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sebab, oknum guru tersebut diduga dengan sengaja melakukan pemukulan kepada muridnya. Itu didasarkan atas laporan warga kepada pihak kepolisian beberapa waktu. Kendati demikian, polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Meski begitu, hingga saat ini korban belum juga diperiksa oleh pihak kepolisian.

Alasannya, siswa kelas IX itu masih sakit dan mendapatkan perawatan. Sehingga, tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. ”Tapi, dari informasi yang diterima pemukulan itu memang terjadi,” kata AKP Suyono, Kasubag Humas Polres Pamekasan mewakili Kapolres AKBP Nanang Chadarusman.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyidikan. ”Ini sudah masuk penyidikan, bukan penyelidikan lagi. Jadi, proses BAP (berita acara pemeriksaan, Red),” ujarnya. Apakah sudah ditetapkan tersangka? Dia mengungkapkan, belum ada penetapan tersangka. Sebab, korban belum diperiksa.

”Dalam waktu dekat diperiksa, kami masih membutuhkan keterangan dari korban untuk melengkapi BAP,” ujarnya. Untuk diingat, Hendra Gunawan, siswa kelas IX SMPN 3 Pademawu dipukul gurunya, Eka Riyono hingga pingsan. Informasinya, aksi pemukulan karena korban diduga tidak mematuhi peraturan. Yakni, rambut korban diduga panjang melebihi aturan yang ditetapkan sekolah. Sehingga, guru tersebut marah dan memukulinya. (Radar)

Sumber : Pamekasan.info
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger