PAMEKASAN – Keheningan pagi di Jalan Cokroatmojo depan Pasar Sore Kota Pamekasan tiba-tiba berubah mencekam. Petugas satpol PP terlibat bentrok dengan pedagang kaki lima (PKL) yang akan ditertibkan oleh penegak perda itu kemarin (17/9). Hanya saja, bentrok yang terjadi itu tidak berlangsung lama.
Sebab, kedua belah pihak bisa dilerai oleh aparat kepolisian yang saat itu juga berada di lokasi. Sehingga kejadian itu tidak menyebabkan adanya korban, baik luka atau korban lainnya di kedua belah pihak. Kericuhan berawal saat penegak perda itu hendak melakukan penertiban kepada PKL yang ada di simpang tiga Jalan Cokroatmojo dengan Jalan Diponegoro.
Itu karena keberadaan PKL dinilai melanggar aturan yang ada. Sesuai aturan, lokasi terse-but tidak boleh ditempati para PKL. Mereka seharusnya pin-dah ke selatan tempat itu. Nah, satpol PP berupaya untuk menertibkan para PKL tersebut. Namun, PKL menolak. Bahkan, mereka ngototuntuk mempertahankan lapak-lapak yang sudah ada. Sedangkan pihak satpol PP tetap bersikeras menertibkan. Akhirnya, cekcok kedua pihak pun terjadi.
Para PKL bertahan dan meminta tidak dilakukan penertiban. Sebab, tempat itu dinilai cukup strategis untuk berjualan. Namun keinginan PKL ditolak oleh satpol PP. Polisinya PNS itu langsung melakukan eksekusi kepada lapak-lapak milik PKL. Saat itulah para PKL tetap ngotot. Bahkan, saat hendak diangkat ke mobil patroli para PKL tetap menolak.
Puncaknya, terjadi cekcok yang berujung pada bentrok fisik. Namun, bentrokan itu tidak berlangsung lama. Semua pihak yang ada di lokasi berupaya melerai pertikaian lebih jauh antara satpol PP dengan PKL. Sedangkan penertiban tetap berlanjut. Tidak puas dengan itu, para PKL yang ada di sekitar lokasi langsung mendatangi ketua pa-guyuban PKL.
Nah, di tempat itu pula terjadi cekcok antara perwakilan paguyuban de ngan PKL. Bahkan, PKL dengan perwakilan paguyuban sempat berkelahi. Aksi bogem mentah terjadi di antara keduanya. Namun, lagi-lagi perlawanan para PKL tidak membuahkan hasil. Penegak perda tetap membawa lapak-lapak PKL. Kendati demikian, sebagian PKL sudah membiarkan lapaknya dipindah.
Tetapi mereka tetap menggerutu, salah satunya Hosna. Dia bahkan berteriak histeris saat lapaknya diangkut oleh satpol PP. ”Ini kebijakan pengecut. Beberapa waktu lalu kami diperbolehkan berjualan di sini. Tapi, saat ini malah tidak diper-bolehkan. Ada SMS (pesan singkat) bupati yang memperbolehkan itu,” kata Hosna, 35, PKL setempat.
Hosna mengungkapkan, sebenarnya pihaknya baru 10 hari menempati tempat tersebut. Namun, sudah dilakukan pengusiran. ”Kami tidak terima dengan penggusuran ini. Ini mata penghasilan kami. Me-ngapa kami harus dipindah,” ujarnya datar. Dia juga menuturkan, kalau dipindah ke selatan itu tidak produktif lantaran jarang ada pembeli yang datang.
”Di sebelah selatan itu siapa yang mau beli. Kami ini ingin dapat hasil produktif. Di tempat ini kami sudah bisa meraup untung,” katanya. Sementara Korlap PKL Abd. Shomad mengecam pener-tiban oleh satpol PP. Sebab, itu dilakukan sepihak oleh pemerintah. ”Kami ini hanya ingin berjualan. Mengapa selalu dibayang-bayangi penertiban sepihak semacam ini.
Sungguh keterlaluan,” ujarnya. Kasi Operasional Satpol PP Misyanto menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi untuk melakukan penertiban. Selain itu, daerah tersebut memang dilarang untuk dilakukan jualan. ”Ini melanggar perda, makanya ditertibkan. Itu saja kok,” katanya kepada sejumlah wartawan lalu bergegas ke mobilnya.
Sumber : pamekasan.info
Sumber : pamekasan.info
Post a Comment