Pamekasan : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispendukcapil ) Pemkab Pamekasan telah menerima 60 persen hasil cetakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dari total penduduk yang sudah lakukan perekaman data. yaitu , 286. 096 lembar E-KTP, dari 487. 221 orang, yang sudah merekam data. Sedangkan wajib KTP di Pamekasan mencapai 629. 977 orang.
Mohammad Alwi, Kadispendukcapil Pemkab Pamekasan menyebutkan, pihaknya mendesak Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), untuk segera mengirimkan seluruh hasil cetakan E-KTP itu, supaya dapat didistribusikan pada masyarakat pada oktober mendatang. sebelum diserahkan kepada masyarakat, E-KTP tersebut akan diverifikasi sekalian mengaktifkan chipnya. bila ada kekeliruan, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Dispendukcapil Pamekasan.
“dalam penyerahan nanti sekaligus verifikasi. disitu masyarakat dapat mengecek dan kita harapkan dapat segera melapor bila ada kekeliruan, ” jelas Alwi.
Pihaknya belum menentukan persyaratan khusus pengambilan E-KTP, dan
masih mentolerir penggunaan KTP regular, karena kawatir masih
dibutuhkan.
“Kita belum merumuskan mekanisme pengambilannya, namun yang pasti nanti
kita sampaikan melalui Kecamatan. KTP lama masih kita tolerir dan tidak
kita tarik, karena kita tidak bisa mencetak E-KTP,” pungkasnya.
Post a Comment