Kejari Belum Tetapkan Status Tersangka, Terhadap Kasus Penggelembungan Pembebasan Lahan SMA Batuan.
SUMENEP - Kasus mark-up
(penggelembungan) pembebasan tanah lokasi dibangunnya SMA Batuan jalan
di tempat. Sebab, hingga kemarin (7/2) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari)
Sumenep belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kejari baru
meningkatkan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasi Intel
Kejari Sumenep N.S.A Aryatha mengatakan, tim penyidik masih
terus mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku penggelembungan
pembelian tanah SMA Batuan. ”Penyidik masih bekerja. Jadi belum
menyimpulkan siapa tersangkanya,” katanya.
Untuk diketahui, pembebasan
lahan pembangunan SMA Batuan diduga tidak sesuai dengan nilai jual objek
pajak (NJOP). Harga tanah di sekitar SMA Batuan berkisar Rp 50 ribu
permeter. Tapi, dilaporkan dijual Rp 175 ribu per meter. Tak heran,
untuk pembebasan lahan seluas satu hektare saja, dana yang dihabiskan
menggelembung hingga Rp 1,7 miliar. Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) ramai mempertanyakan pembelian tanah yang melampaui NJOP itu.
Mereka lantas menggelar demo di depan
Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. Kalangan LSM menengarai, ada
mark-up harga pada penjualan dan pembebasan lahan SMA Batuan. Kepala
Disdik, Ahmad Masuni saat itu mengungkapkan, pembebasan lahan SMA Batuan
sudah disepakati pemilik tanah melalui mediasi konsultan. Jadi, proses
pembebasan lahan tidak dilakukan secara sepihak oleh disdik. Melainkan
melalui pertimbangan konsultan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sumber : maduraterkini.info
Sumber : maduraterkini.info
Post a Comment