Sebab
di tiga kawasan tersebut sudah dipasangi rambu lalu lintas dilarang
parkir. Selain itu juga ada beberapa spanduk yang dipasang, isinya
himbahuan agar pemilik kendaraan tidak melakukan parkir sembarangan.
Pemilik
kendaraan parkir begitu saja di tempat tersebut dan meninggalkan
mobilnya di tepi jalan. Mereka seolah tanpa mengindahkan rambu yang
sudah terpasang di kawasan tersebut.
Banyaknya
mobil yang diparkir di tempat tersebut tentu saja membuat kewalahan
petugas Dishubkominfo Pamekasan yang berjaga. Setiap hari ada 5 Sampai
10 orang petugas dishubkominfo yang bertugas melakukan patroli dilokasi
tersebut.Tak ayal jumlah ini tak bisa menandingi jumlah kendaraan yang
parkir di tempat itu.
Kepala
seksi (Kasi) Angkutan Darat dishubkominfo Pamekasan Achmad Hairi
mengakui banyak kendaraan pribadi yang mokong parker dizona larangan
parki. “Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan dalam
setiap operasi agar tidak parkir di sembarang tempat, tapi kenyataannya
pemilik kendaraan tak menggubris,” katanya.
Bahkan
kata hairi, pihak dishubkominfo pamekasan sendiri sudah memanggil
pemilik usaha, untuk diberikan pembinaan agar pemilik kendaraan tidak
parker sembarangan.” Bahkan dishubkominfo sendiri sudah memanggil
pemilik usaha tersebut”. Terangya.
Disinggung
soal sanksi penggembosan ban, jika pemilik tetap mokong, hairi mengaku
hingga saat ini belum ada perintah dari pimpinannya. Namun, jika ada
perintah, akan segera dilaksanakan.” “Dalam beberapa hari ini kami
persuasif dulu. Namun jika tak berhasil dan mendapat perintah dari
pimpinan, maka kami akan melakukan penggembosan ban mobil yang diparkir
sembarangan sehingga menimbulkan efek jera,” Tegasnya.
Ditambahkan,
selain melanggar aturan lalu lintas, kendaraan yang parkir sembarangan
tersebut, juga menjadi salah satu penyebab macetnya arus lalu lintas.”
Parkir sembarangan ini juga mengganggu arus lalu lintas yang menyebabkan
macet”. (AFA, RalitaFM).
Post a Comment