Headlines News :
Home » , » PTUN Menangkan Gugatan Murid SMAN 2 Pamekasan Yang Dikeluarkan

PTUN Menangkan Gugatan Murid SMAN 2 Pamekasan Yang Dikeluarkan

Written By fajarmduro on Saturday, January 12, 2013 | 17:54

PTUN Menangkan Gugatan Murid SMAN 2 Pamekasan Yang Dikeluarkan
Pamekasan - Usaha yang dilakukan Abdurrahman, warga Desa Dasuk Kecamatan Pademawu orang tua Fathurrosi siswa SMA 2 Pamekasan yang dikeluarkan Lantaran tawuran, ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) surabaya membuahkan hasil.

Dalam putusan hakim PTUN dalam putusanya disurabaya memerintahkann Kasek SMAN 2 pamekasab muyanto selaku tergugat untuk menerima kembali farhurrosi.dan mewajibkan tergugat untuk membanyar seluruh biaya perkara.

Hakim PTUN memenangkan gugatan Fathurrosi atas kasek SMAN 2 pamekasan. Dalam pokok perkara nomor 145 tahun 2012 dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, serta memerintahkan tergugat untuk mencabut surat tergugat nomor 848 tertanggal 9 oktober 2012 peerihal pengembalian siswa terhadap orang tuanya, dan mewajibkan tergugat menerima kembali fathor rosi sebagai siswa SMA 2 pamekasan, serta menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Menyikapi putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) surabaya, kasek SMA 2 pamekasan muyanto selaku tergugat  beralasan belum menerima salinan putusan PTUN dan apabila benar, pihaknya masih akan membicarakan terlebih dahulu bersama pengacaranya disurabaya.'' saya belum terima putusan PTUN, dan jika benar adanya kami masih akan bicarakan dengan pengacara di surabaya''. Jelasnya.

Sementara itu kepala bidang pendidikan menengah disdik pamekasan moh. Tarsun juga mengakui sampai saat ini belum menerima salinan gugatan dari PTUN tersebut.”disdik belum menerima salinan Putusan PTUN tersebut”. Tegasnya.

Sebelumnya, Abdurrahman, warga Desa Dasuk Kecamatan Pademawu, menggugat Kepala SMAN 2 Pamekasan ke PTUN Surabaya, lantaran Fathorrosi, anaknya yang saat ini duduk di kelas III sekolah tersebut dikeluarkan tanpa alasan tepat. Gugatan itu diterima PTUN pada tanggal 21 Nopember lalu melalui kuasa hukumnya Nur Saifur.

Fathorrosi dikeluarkan dari sekolah melalui surat Kepala Sekolah SMAN 2 Pamekasan Drs H Muyanto MPd NO 848/sma/441.302/1/1/2/2012, tanggal 9 Oktober lalu, dengan alasan demi kelancaran masa depan pendidikan anak dan demi kondusifitas sekolah.(AFA)

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger