Headlines News :
Home » , , » Sidang Pemeriksaan Saksi Gugatan Pasangan ASRI Gagal Digelar

Sidang Pemeriksaan Saksi Gugatan Pasangan ASRI Gagal Digelar

Written By fajarmduro on Wednesday, December 19, 2012 | 10:00

Gugatan ASRI di PTUN

PAMEKASAN – Sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dan tergugat dalam sidang gugatan pasangan Ach. Syafii dan Kholil Asyari (ASRI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gagal digelar kemarin (18/12). Itu karena kuasa hukum ASRI belum mengambil kebijakan lanjut atau tidak akan sidang gugatan itu. Majelis hakim PTUN yang dipimpin Indaryadi itu meminta ketegasan hukum ASRI atas kelanjutan sidang.

Sebab, gugatan ASRI di PTUN itu sudah dimentahkan dengan keputusan KPU Jatim. Di mana KPU Jatim sudah meloloskan pasangan ASRI sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pemilukada Pamekasan 2013. Dengan munculnya kebijakan baru itu, otomatis SK KPU no 55/2012 perubahan atas SK KPU nomor 54/Kpts/KPU Kab/014.657832/XI/2012 tentang penetapan calon gugur dengan sendirinya. Sedangkan ASRI memang menggugat SK 55 itu yang sudah dicabut KPU Jatim.

Untuk itu, tim kuasa hukum ASRI meminta sidang ditunda dulu. Sebab, pihak ASRI masih akan mempertimbangkan keputusan soal lanjut dan tidaknya. Mereka juga meminta pemeriksaan saksi tidak dilakukan dulu oleh majelis hakim. Akhirnya, hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menunda pemeriksaan saksi pada Kamis (27/12) mendatang. Kuasa Hukum ASRI Yunus Susanto menjelaskan, pemeriksaan saksi yang ditunda itu memang atas usulan dari ASRI.

Sebab, pihaknya belum memiliki  ebijakan sidang mau dilanjutkan atau dicabut. ”Kami masih akan mempertimbangkan dan akan membicarakan dengan paslon (pasangan calon, Red),” ujarnya. Dia menuturkan, pada sidang selanjutnya, pihaknya sudah bisa memastikan apakah sidang dilanjutkan atau tidak. ”Sidang mendatang keputusan pasti sudah kami ambil. Kalau sekarang masih ngambang. Apa dilanjut atau tidak. Sebab, gugatan kami sudah dimentahkan oleh SK baru itu,” tuturnya.

Sebenarnya, terang dia, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi untuk dihadirkan. Hanya saja, pihak tergugat intervensi 2 menyerahkan SK baru dari KPU Jatim itu. ”Ada SK baru itu lalu ditanya kepada kami apakah sidang dilanjut atau tidak. Kami tidak bisa menjawab pasti. Masih akan koordinasi,” ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum KPU Pamekasan Andi Sirasadi belum bisa dikonfirmasi . Saat menghubungi telepon selulernya namun tidak diangkat meski nada sambung pribadinya aktif.

Sumber : maduraterkini.info
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger