Gugatan ASRI di PTUN
PAMEKASAN – Sidang pemeriksaan saksi dari pihak
penggugat dan tergugat dalam sidang gugatan pasangan Ach. Syafii dan
Kholil Asyari (ASRI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gagal
digelar kemarin (18/12). Itu karena kuasa hukum ASRI belum mengambil
kebijakan lanjut atau tidak akan sidang gugatan itu. Majelis hakim PTUN
yang dipimpin Indaryadi itu meminta ketegasan hukum ASRI atas kelanjutan
sidang.
Sebab, gugatan ASRI di PTUN itu sudah
dimentahkan dengan keputusan KPU Jatim. Di mana KPU Jatim sudah
meloloskan pasangan ASRI sebagai calon bupati (cabup) dan calon
wakil bupati (cawabup) pada Pemilukada Pamekasan 2013. Dengan munculnya
kebijakan baru itu, otomatis SK KPU no 55/2012 perubahan atas SK KPU
nomor 54/Kpts/KPU Kab/014.657832/XI/2012 tentang penetapan calon
gugur dengan sendirinya. Sedangkan ASRI memang menggugat SK 55 itu yang
sudah dicabut KPU Jatim.
Untuk itu, tim kuasa hukum ASRI meminta
sidang ditunda dulu. Sebab, pihak ASRI masih akan
mempertimbangkan keputusan soal lanjut dan tidaknya. Mereka juga meminta
pemeriksaan saksi tidak dilakukan dulu oleh majelis hakim.
Akhirnya, hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menunda pemeriksaan
saksi pada Kamis (27/12) mendatang. Kuasa Hukum ASRI Yunus Susanto
menjelaskan, pemeriksaan saksi yang ditunda itu memang atas usulan dari
ASRI.
Sebab, pihaknya belum memiliki ebijakan
sidang mau dilanjutkan atau dicabut. ”Kami masih akan
mempertimbangkan dan akan membicarakan dengan paslon (pasangan calon,
Red),” ujarnya. Dia menuturkan, pada sidang selanjutnya, pihaknya
sudah bisa memastikan apakah sidang dilanjutkan atau tidak. ”Sidang
mendatang keputusan pasti sudah kami ambil. Kalau sekarang masih
ngambang. Apa dilanjut atau tidak. Sebab, gugatan kami sudah dimentahkan
oleh SK baru itu,” tuturnya.
Sebenarnya, terang dia, pihaknya juga
sudah menyiapkan saksi untuk dihadirkan. Hanya saja, pihak
tergugat intervensi 2 menyerahkan SK baru dari KPU Jatim itu. ”Ada SK
baru itu lalu ditanya kepada kami apakah sidang dilanjut atau tidak.
Kami tidak bisa menjawab pasti. Masih akan koordinasi,”
ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum KPU Pamekasan Andi Sirasadi belum
bisa dikonfirmasi . Saat menghubungi telepon selulernya namun tidak diangkat meski nada sambung
pribadinya aktif.
Sumber : maduraterkini.info
Sumber : maduraterkini.info
Post a Comment