Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim), Selasa (11/12), akhirnya
menganulir keputusan KPU Pamekasan dengan meloloskan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Ahmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI).
Keputusan
itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri para komisioner KPU Jatim
dan Sekretariat KPU Pamekasan, Selasa (11/12).
"Sesuai
hasil rapat pleno KPU Jatim siang tadi, pasangan ASRI dimasukkan
sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati pamekasan, nomor urut 3,"
kata anggota KPU Jatim Nadjib Hamid.
Ketua KPU Jatim Andry Dewanto dikonfirmasi terpisah menambahkan, putusan KPU Jatim ini merupakan upaya menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 725 tanggal 7 Desember 2012 tentang pelaksanaan putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Dalam suratnya, KPU memerintahkan KPU Jatim memasukkan pasangan ASRI sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pamekasan. "Putusan ini tidak mengubah nomor urut yang sudah diundi sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, terkait dipecatnya para anggota KPU Pamekasan, maka pada Kamis, 13 Desember 2012 mendatang, KPU Jatim akan melantik anggota KPU Pamekasan hasil pergantian antar waktu (PAW).
Selanjutnya, tugas Pilkada Pamekasan akan dilaksanakan oleh para anggota KPU hasil PAW tersebut. "Keputusan rapat pleno ini harus dijalankan oleh KPU Pamekasan hasil PAW," tuturnya.
Dia menambahkan, menyangkut proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dia mengatakan suatu hal berbeda. Alasannya, KPU Jatim cuma menjalankan perintah KPU pusat yang menindaklanjuti keputusan DKPP.
"Keputusan DKPP dan perintah KPU RI wajib kami laksanakan," pungkasnya.
Post a Comment