Headlines News :
Home » , , , » Tim Pasangan ASRI Gugat ke PTUN dan Lapor DKPP

Tim Pasangan ASRI Gugat ke PTUN dan Lapor DKPP

Written By fajarmduro on Monday, November 12, 2012 | 11:11

Tim Pasangan ASRI Gugat ke PTUN dan Lapor DKPPTim ASRI Klaim Administrasi Lengkap

PAMEKASAN – Tim Pasangan Ach. Syafii-Kholil Asyari (ASRI) dipastikan mengambil langkah hukum terkait kebijakan KPU yang mendiskualifikasi kandidat mereka. Selain akan menggugat KPU ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Surabaya, mereka juga akan melapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di Jakarta.

Gugatan ke PTUN itu terkait keputusan KPU yang mendiskualifi kasi ASRI. Versi tim ASRI, pasangan ASRI sudah melengkapi persyaratan sesuai ketentuan dari KPU. Sehingga tidak ada alasan untuk mencoret tim ASRI dalam pencalonan. Sedangkan laporan ke DKPP dalam rangka mengadukan KPU yang dinilai tidak netral dalam pelaksanaan pemilukada.

Salah satu kuasa hukum tim ASRI Dedi Prihambudi mengatakan, pasangan ASRI wajar kecewa dengan putusan KPU. Sebab, putusan pencoretan pasangan ini dianggap suatu kebablasan. Antara lain karena berkas pasangan ASRI yang disampaikan ke KPU dipastikan sudah lengkap. Dalam konteks ini, KPU terkesan main coret. ”Yang jelas, kami pastikan akan melayangkan gugatan ke PTUN atas pencoretan pasangan ASRI sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Pamekasan,” kata Dedi Prihambudi kemarin (11/11).

Dijelaskan, ASRI yang direkomendasikan partai besar, seperti Partai Demokrat tidak mungkin kelengkapan administrasinya asal-asalan. Sebab, berkas pasangan selalu dikroscek oleh partai. ”Partai sebesar Demokrat tidak akan mengabaikan administrasi. Betapa beraninya KPU tidak meloloskan pasangan ASRI ini,” ujarnya. Makanya, terang dia, karena ini berkaitan dengan administrasi pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN. Masalah waktunya, Dedi masih akan berkoordinasi dengan lima partai politik pengusung. ”Tentu saja, jalur hukum itu sudah pasti.

Karena secara berkas tentu saja pasangan ASRI profesional,” tuturnya. Hal yang sama diungkapkan Ketua Tim Advokasi ASRI Heru Budi Prayitno. Dikatakan, langkah ke PTUN itu hal yang pasti. Sebab, soal nama ganda itu sangat tidak masuk akal. ”Aneh, terkait putusan itu. Sebab, nama Kholil Asyari dan Halil itu sudah sama sesuai dengan putusan pengadilan. Itu yang menjadi masalah tidak lolosnya pasangan ASRI ini,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah memasukkan putusan soal nama ke KPU tanggal 1 November dan malah diabaikan. Sedangkan pengganti ijazah incumbent baru masuk sekitar tanggal 8 November. ”Ini yang kami anggap tidak fair. Ini menandakan KPU tidak profesional dan terkesan memihak,” tuturnya. Sebenarnya, terang Heru, saat tim ASRI melakukan audiensi dengan KPU sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Tapi, saat penetapan malah dicoret. ”Kami punya rekaman pernyataan salah satu anggota KPU. Makanya, kami mencari keadilan ke PTUN,” ucapnya. Bagaimana dengan laporan ke DKPP? Heru mengungkapkan, untuk laporan ke DKPP pihaknya sudah melaporkan kemarin. ”Sama- sama kami tempuh, DKPP supaya diproses netralitas KPU. PTUN soal administrasi lengkap, karena berkaitan dengan berkas,” ucapnya.

Sementara itu, anggota KPU Pamekasan Nur Azizah menjelaskan, pihaknya mempersilakan pasangan ASRI untuk menempuh jalur hukum. Bahkan, pihaknya meminta siapa pun yang tidak puas agar membawa ke jalur hukum. ”Kalau memang tidak puas, silakan ke jalur hukum,” tuturnya. Ketua Pokja Pencalonan KPU Pamekasan ini mengungkapkan, pihaknya sudah menjalankan tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6/2011. ”Intinya, tahapan pemilukada dipastikan terus berlanjut. Tidak akan terpengaruh,” tuturnya.

Soal rekomendasi panwas kalau incumbent tidak ada ijazah MI, Nur Azizah enggan memberikan tanggapan. ”Kami tidak melihat ke belakang. Nanti semuanya akan dibeberkan di pengadilan kalau memang dibawa ke PTUN,” ungkapnya. Seperti diberitakan, pasangan ASRI dicoret dari pencalonan sebagai cabup dan cawabup Pamekasan yang akan bertarung pada 9 Januari 2013 mendatang. Itu karena ASRI tidak bisa melengkapi form 7. Yakni, calon wakil bupatinya dianggap memiliki nama ganda. Meski, pengadilan sudah menyatakan Halil dan Moh. Kholil Asyari itu satu orang. 

Sumber : pamekasan.info
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger