PAMEKASAN – Tim Pasangan Ach. Syafii-Kholil Asyari (ASRI) dipastikan mengambil langkah
hukum terkait kebijakan KPU yang mendiskualifikasi kandidat
mereka. Selain akan menggugat KPU ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
di Surabaya, mereka juga akan melapor ke DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu) di Jakarta.
Gugatan
ke PTUN itu terkait keputusan KPU yang mendiskualifi kasi ASRI. Versi
tim ASRI, pasangan ASRI sudah melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
dari KPU. Sehingga tidak ada alasan untuk mencoret tim ASRI dalam
pencalonan. Sedangkan laporan ke DKPP dalam rangka mengadukan KPU yang
dinilai tidak netral dalam pelaksanaan pemilukada.
Salah
satu kuasa hukum tim ASRI Dedi Prihambudi mengatakan, pasangan ASRI
wajar kecewa dengan putusan KPU. Sebab, putusan pencoretan pasangan ini
dianggap suatu kebablasan. Antara lain karena berkas pasangan ASRI
yang disampaikan ke KPU dipastikan sudah lengkap. Dalam konteks ini, KPU
terkesan main coret. ”Yang jelas, kami pastikan akan melayangkan
gugatan ke PTUN atas pencoretan pasangan ASRI sebagai calon bupati dan
calon wakil bupati Pamekasan,” kata Dedi Prihambudi kemarin (11/11).
Dijelaskan,
ASRI yang direkomendasikan partai besar, seperti Partai Demokrat tidak
mungkin kelengkapan administrasinya asal-asalan. Sebab, berkas pasangan
selalu dikroscek oleh partai. ”Partai sebesar Demokrat tidak
akan mengabaikan administrasi. Betapa beraninya KPU tidak meloloskan
pasangan ASRI ini,” ujarnya. Makanya, terang dia, karena ini berkaitan
dengan administrasi pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN.
Masalah waktunya, Dedi masih akan berkoordinasi dengan lima
partai politik pengusung. ”Tentu saja, jalur hukum itu sudah pasti.
Karena
secara berkas tentu saja pasangan ASRI profesional,” tuturnya. Hal yang
sama diungkapkan Ketua Tim Advokasi ASRI Heru Budi Prayitno. Dikatakan,
langkah ke PTUN itu hal yang pasti. Sebab, soal nama ganda itu sangat
tidak masuk akal. ”Aneh, terkait putusan itu. Sebab, nama Kholil Asyari
dan Halil itu sudah sama sesuai dengan putusan pengadilan. Itu
yang menjadi masalah tidak lolosnya pasangan ASRI ini,” katanya.
Dia
juga mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah memasukkan putusan
soal nama ke KPU tanggal 1 November dan malah diabaikan. Sedangkan
pengganti ijazah incumbent baru masuk sekitar tanggal 8 November. ”Ini
yang kami anggap tidak fair. Ini menandakan KPU tidak profesional dan
terkesan memihak,” tuturnya. Sebenarnya, terang Heru, saat tim ASRI
melakukan audiensi dengan KPU sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi
syarat.
Tapi, saat penetapan
malah dicoret. ”Kami punya rekaman pernyataan salah satu anggota KPU.
Makanya, kami mencari keadilan ke PTUN,” ucapnya. Bagaimana dengan
laporan ke DKPP? Heru mengungkapkan, untuk laporan ke DKPP
pihaknya sudah melaporkan kemarin. ”Sama- sama kami tempuh, DKPP supaya
diproses netralitas KPU. PTUN soal administrasi lengkap, karena
berkaitan dengan berkas,” ucapnya.
Sementara
itu, anggota KPU Pamekasan Nur Azizah menjelaskan, pihaknya
mempersilakan pasangan ASRI untuk menempuh jalur hukum. Bahkan, pihaknya
meminta siapa pun yang tidak puas agar membawa ke jalur hukum.
”Kalau memang tidak puas, silakan ke jalur hukum,” tuturnya. Ketua Pokja
Pencalonan KPU Pamekasan ini mengungkapkan, pihaknya sudah
menjalankan tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni, sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 6/2011. ”Intinya, tahapan pemilukada
dipastikan terus berlanjut. Tidak akan terpengaruh,” tuturnya.
Soal
rekomendasi panwas kalau incumbent tidak ada ijazah MI, Nur Azizah
enggan memberikan tanggapan. ”Kami tidak melihat ke belakang.
Nanti semuanya akan dibeberkan di pengadilan kalau memang dibawa ke
PTUN,” ungkapnya. Seperti diberitakan, pasangan ASRI dicoret dari
pencalonan sebagai cabup dan cawabup Pamekasan yang akan bertarung pada 9
Januari 2013 mendatang. Itu karena ASRI tidak bisa melengkapi form 7.
Yakni, calon wakil bupatinya dianggap memiliki nama
ganda. Meski, pengadilan sudah menyatakan Halil dan Moh. Kholil Asyari
itu satu orang.
Sumber : pamekasan.info
Post a Comment