
Massa berang karena lima komisioner KPU tidak mau menemui mereka. Sebelumnya, mereka menuntut, Ketua KPUD Pamekasan, M. Ramli, dan komisioner KPU lainnya, mundur. Sebab, KPU telah mencabuli hukum dengan mencoret pasangan Achmad Syafii - Kholil Asyari (ASRI) dari penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. "Telur busuk ini tak ubahnya seperti jiwa KPU yang sudah terbeli," kata Korlap Aksi Indra.
Sebelum melempar telur busuk, massa membacakan beberapa berita dari media online dan cetak hasil sidang perdana DKPP bersama KPU. "KPU tidak mampu menjawab pertanyaan dari ketua sidang majelis. Inilah potret, ketika KPU memang benar-benar sengaja mencoret ASRI tanpa dasar yang jelas," pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com
Post a Comment