
Sidang digelar di Media Centre Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sidang ini digelar untuk mempertanggung jawabkan penetapan putusan KPU
Pamekasan yang mencoret pasangan bakal calon bupati Achmad Syafii dan
wakilnya Kholil Asy'ari sebagai bakal calon bupati Pamekasan 2013.
Pasangan ini menilai, keputusan KPU mencoret dirinya sangat tidak adil, karena semua berkas telah dilengkap, termasuk keterangan tentang adanya dua nama yang digunakan bacawabup pasangan itu, antara Halil dengan Kholil Asy'ari.
Pihak KPU sendirinya beralasan, mencoret pasangan Asri sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pilkada yang akan digelar pada 9 Januari 2013 itu, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, yakni pada form isian 7.
Dalam form isian itu, Kholil Asy'ari menggunakan nama ganda. Nama Kholil Asy'ari digunakan saat mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Pamekasan, sedangkan nama Halil digunakaan saat mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Achmad Syafii.
Pasangan ini menilai, keputusan KPU mencoret dirinya sangat tidak adil, karena semua berkas telah dilengkap, termasuk keterangan tentang adanya dua nama yang digunakan bacawabup pasangan itu, antara Halil dengan Kholil Asy'ari.
Pihak KPU sendirinya beralasan, mencoret pasangan Asri sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pilkada yang akan digelar pada 9 Januari 2013 itu, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, yakni pada form isian 7.
Dalam form isian itu, Kholil Asy'ari menggunakan nama ganda. Nama Kholil Asy'ari digunakan saat mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Pamekasan, sedangkan nama Halil digunakaan saat mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Achmad Syafii.
Sumber : mediamadura.com
Post a Comment