TLANAKAN - Kepala Desa (Kades) Larangan
Slampar, Kecamatan Tlanakan, Mustahep, 37, diamankan aparat kepolisian,
kemarin (22/10). Pasalnya, Mustarep dilaporkan melakukan penganiayaan
terhadap dua warganya. Dua warga Desa Larangan Slampar, Kecamatan
Tlanakan yang menjadi korban kades yakni Mattarib, 40, dan Buradi, 60.
Berdasar
informasi, kejadian itu berawal
saat Mattarib dipanggil kades. Setiba di rumah kades, Mattarib langsung
ditampar. Selanjutnya, Mattarib lari dari rumah kades. Saat mengejar
Mattarib, kades bertemu Buradi. Mustarep lalu ikut melakukan
penganiayaan pada Buradi. Sepeda milik Bura-di dirusak sang kades.
Setelah
itu, kades mendatangi rumah Mattarib dan menghancurkan kaca rumahnya.
”Awalnya, memang Mattarib yang menjadi sasaran kades. Tapi, Mattarib
berhasil melarikan diri dan sampai saat ini keberadaannya belum
diketahui. Keesokan harinya, Buradi yang menjadi sasaran kades.
Kapolsek Tlanakan AKP Bambang Sugianto membenarkan
kejadian tersebut. Kapolsek membenarkan bahwa pelakunya kades Larangan
Slampar. ”Tapi, kami belum bisa menindaklanjuti karena belum ada
laporan. Namun demikian, sekarang kades sudah diamankan karena diduga
mengalami gangguan jiwa” ungkapnya.
Sumber : pamekasan.info
Post a Comment