Headlines News :
Home » , , » PNS Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelewengan Raskin

PNS Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelewengan Raskin

Written By Unknown on Monday, September 10, 2012 | 21:24

Pademawu - Seorang pejabat kasubag umum kantor kecamatan Pademawu Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka. ia diduga merugikan negara nyaris 250 juta rupiah, dalam kasus pendistribusian Raskin di Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu Pamekasan. selewengkan Raskin, PNS ditetapkan sebagai tersangka.

Haji Misturi, kasubag umum kecamatan pademawu pamekasan, bertugas sebagai korlap pendistribusian raskin kecamatan setempat. ia kini harus menjadi tahanan Mapolres pamekasan, karena diduga merugikan negera dalam kasus pendistribusian Raskin.

Misturi diduga menyelewengkan raskin desa Pademawu barat kecamatan Pademawu pada tahun 2011 lalu selam enam bulan. kerugian negera akibat ulahnya tersebut nyaris mencapai 250 juta rupiah.

Penetapannya sebagai tersangka, secara resmi dinyatakan petugas lidik Mapolres Pamekasan setelah melakukan berbagai tahapan. yakni penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan terkait kasus tersebut. Ia ditetapkan telah menyalahi peraturan menteri keuangan RI No. 125 tahun 2010 tentang subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Tersangka haji misturi, pejabat kasubag PNS kecamatan Pademawu pamekasan ini, sekarang meringkuk menjadi tahanan polisi Mapolres pamekasan. polisi menduga, kasus ini masih akan menyeret beberapa tersangka selanjutnya. 

Sumber : madurachannel.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger