
Larangan penambangan pasir tersebut
ditandai dengan di pasangnya papan peringatan di sekitar pantai. Papan
tersebut bertuliskan, ”Dilarang menambang pasir di area ini”. Sayangnya,
papan yang sudah lama di pasang itu tidak pernah digubris warga
sekitar.
Harga pasir setiap truknya senilai Rp 350 ribu, sedangkan
satu pikap seharga Rp 200 ribu. Harga tersebut disesuaikan dengan jarak
tempuh angkutan. Salah satu penambang pasir di Pasongsongan Ahmadi
mengatakan, mengeruk pasir di bibir pantai sudah menjadi pekerjaan warga
sehari-harinya. Sehingga, larangan tersebut dianggap hal yang biasa.
”Saya sudah sekitar 10 tahun bekerja menjadi penambang pasir,”
ungkapnya.
Post a Comment