Pamekasan - terkait kasus sengketa tempat pada Pemkab serta Yayasan Al-Faqih, di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan, Kemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Pamekasan rupanya masih menghimpun data buat mencukupi keperluan untuk meniti jalur hukum.
perihal itu dikerjakan buat mempertegas sikap Pemkab pada pernyataan Yayasan Al-Faqih. namun pihak Yayasan Al-Faqih, terus lakukan pembangunan di aset punya pemkab seluas 1. 500 meter persegi tersebut. ”kita sepanjang ini tidak berdiam diri.
justru kita masih membahasnya dengan serius serta menghimpun data buat meniti jalur hukum. agar seluruhnya jelas serta tidak menyebabkan persepsi yang macam-macam di kelompok umur masyarakat, ” tutur Taufikurrahman, Kepala Dinas Pndapatan Pengelolaan Kekayaan Serta Aset ( DPPKA ) Pamekasan.
Sesaat itu, Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Pamekasan menuding Pemkab tidak tegas didalam menangani Yayasan Al-Faqih yang sudah merebut asetnya ( Pemkab, red ). yakni berbentuk sebidang tanah di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan.
”Yayasan Al-Faqih sedang lakukan pembangunan sesuatu panti asuhan di sana sejak dua bulan. lantas, tetapi Pemkab Pamekasan belum bertindak apa-apa. kemana Pemkab sepanjang ini. telah tahu tanahnya diserobot orang, kok sampai saat ini masih diam saja, ” kata ketua komisi B Hosnan Achmadi, tempo hari.
Menurut dia Pemkab mesti tegas sejak awal, jangan sempat tegas di belakang. ”jangan sampai saat bangunan itu telah lantas, baru dikerjakan eksekusi serta pembongkaran. itu eksesnya amat beresiko, serta potensi konflik makin besar, ” tambahnya.
perihal itu dikerjakan buat mempertegas sikap Pemkab pada pernyataan Yayasan Al-Faqih. namun pihak Yayasan Al-Faqih, terus lakukan pembangunan di aset punya pemkab seluas 1. 500 meter persegi tersebut. ”kita sepanjang ini tidak berdiam diri.
justru kita masih membahasnya dengan serius serta menghimpun data buat meniti jalur hukum. agar seluruhnya jelas serta tidak menyebabkan persepsi yang macam-macam di kelompok umur masyarakat, ” tutur Taufikurrahman, Kepala Dinas Pndapatan Pengelolaan Kekayaan Serta Aset ( DPPKA ) Pamekasan.
Sesaat itu, Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Pamekasan menuding Pemkab tidak tegas didalam menangani Yayasan Al-Faqih yang sudah merebut asetnya ( Pemkab, red ). yakni berbentuk sebidang tanah di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan.
”Yayasan Al-Faqih sedang lakukan pembangunan sesuatu panti asuhan di sana sejak dua bulan. lantas, tetapi Pemkab Pamekasan belum bertindak apa-apa. kemana Pemkab sepanjang ini. telah tahu tanahnya diserobot orang, kok sampai saat ini masih diam saja, ” kata ketua komisi B Hosnan Achmadi, tempo hari.
Menurut dia Pemkab mesti tegas sejak awal, jangan sempat tegas di belakang. ”jangan sampai saat bangunan itu telah lantas, baru dikerjakan eksekusi serta pembongkaran. itu eksesnya amat beresiko, serta potensi konflik makin besar, ” tambahnya.
Post a Comment