Sidoarjo - Janji pelunasan ganti rugi korban lumpur, masih belum sepenuhnya direalisasikan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), juru bayar Lapindo Brantas Inc (LBI) atas aset yang terendam lumpur panas yang menyembur di sekitar bekas area sumur Banjar Panji milik Lapindo Brantas Inc di Desa Renokenongo Porong.
Sudah dua bulan ini, angsuran jual beli aset korban lumpur ternyata belum ditransfer oleh PT MLJ. Pasalnya, sudah dua bulan ini korban lumpur belum menerima pembayaran dan MLJ janji pelunasan tuntas akhir tahun 2012.
"Sudah dua bulan ini angsuran pembayaran macet. Angsuran terhenti sejak Juli dan Agustus. Hanya satu bulan cair (Juni red)," kata Koordinator korban lumpur yang tergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarekontrak), H.Sunarto, Rabu (29/8/2012).
Macetnya cicilan pelunasan sudah ditanyakan Sunarto ke Direktur MLJ Andi Darussalam Tabusala. Namun, Andi Darussalam belum bisa memberi jawaban kapan akan dibayar lagi. Meski demikian, Andi Darussalam akan memfasilitasi perwakilan korban lumpur bertemu dengan Nirwan Bakrie.
"Kita akan dipertemukan dengan Nirwan Bakrie untuk membicarakan pembayaran yang terhenti. Kami berharap agar segera ada solusi," harap Sunarto.


Post a Comment