Penetapan pasangan Ach. Syafi i dan
Kholil Asyari (ASRI) sebagai paslon dalam Pemilukada Pamekasan disikapi
serius paslon yang lain, KOMPAK (Kholilurrahman-Masduki untuk Pamekasan
Kondusif) dan AHO (Al-Anwari-Holil). Dua pasangan ini mengaku kecewa
penetapan ASRI yang dinilai tergesa-gesa. Mengapa?
SK KPU no 55/2012 perubahan atas SK KPU
no 54/Kpts/ KPU Kab/014.657832/XI/2012 secara resmi sudah dianulir oleh
KPU Jatim. Itu dengan kebijakan memasukkan pasangan ASRI sebagai paslon
yang akan bertarung dalam Pemilukada Pamekasan 9 Januari
mendatang. Keputusan ini tentu sangat mengejutkan. Sebab, KPU Jatim baru
beberapa hari mengambil alih dan langsung membuat keputusan.
Kebijakan ini tentu saja disikapi dengan
rasa bangga dan gembira oleh pasangan ASRI. Sebab, bagi ASRI
keputusan penetapan memang sudah dinanti, meski gugatan di
PTUN (pengadilan tata usaha negara) masih berlangsung. Kondisi berbeda
tentunya dirasakan tim KOMPAK dan AHO. Keduanya mengaku kecewa atas
keputusan KPU Jatim. Sebab, secara yuridis SK 55 itu masih
dipermasalahkan dalam sidang PTUN. Justru, KPU malah menganulir SK yang
masih dalam proses hukum tersebut.
Bahkan, dengan tegas tim KOMPAK
menyatakan kalau apa yang dilakukan KPU melanggar. Versi KOMPAK dan
AHO, harusnya KPU Jatim bisa legawa menunggu proses hukum. Apalagi,
gugatannya memang berkaitan dengan SK anulir ASRI. ”Kami sangat
kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh KPU Jatim,” kata Chairil
Utama, ketua timses KOMPAK. Chairil mengungkapkan,masalah ASRI masih
menggelinding di meja hijau PTUN. Harusnya, KPU tidak gegabah mengambil
keputusan penetapan pasangan ASRI. ”Kok bisa, proses hukum
menggelinding. KPU jatim sudah menetapkan. Lalu, apa fungsinya PTUN
itu,” ungkapnya.
Tentu saja, terang dia, dengan putusan
itu pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas. Hanya saja, Chairil
Utama belum bisa memastikan langkah yang akan diambil. ”Kami belum bisa
memastikan. Karena kami masih belum menerima SK penetapan itu. Nanti
akan kami kaji SK-nya,” tuturnya. Erfan, ketua tim pemenangan AHO, Moh.
Erfan juga menyesalkan keputusan KPU Jatim itu. Sebab, PTUN itu masih
berlangsung. ”Kami hanya mempertanyakan saja keputusan KPU Jatim.
PTUN kan baru berlangsung sidangnya. Kok bisa keluar putusan lagi,”
ujarnya.
Hanya saja, pihaknya tetap akan bersifat
arif dan bersyukur karena Pamekasan tetap aman dan kondusif.
Namun, diakuinya hingga kini pihaknya belum mendapatkan
putusan pelolosan ASRI dari KPU Jatim. ”Langkah apa yang akan kami ambil
masih dalam proses pembicaraan,” tuturnya. Sementara, Ketua Tim
Advokasi ASRI Heru Budi meminta semua pihak untuk legawa dengan putusan
KPU Jatim.
Sebab, menurutnya, berkas yang diberikan
ASRI sejak awal memang sudah lengkap dan memenuhi syarat. ”Jadi, sudah
layak menjadi paslon,” katanya. Sementara itu, anggota KPU Jatim Nadjib
Abdullah menjelaskan, keputusannya sudah fi nal. SK yang dikeluarkan
nomor 55 itu sudah tidak dianulir. ”Intinya, kami memutuskan. Kami
akan mengirim tembusan ke pihakpihak terkait,” ujarnya.
sumber : maduraterkini.info
sumber : maduraterkini.info
Post a Comment