Headlines News :
Home » , , , » Pasangan KOMPAK dan AHO Kecewa Atas Keputusan KPU Jatim

Pasangan KOMPAK dan AHO Kecewa Atas Keputusan KPU Jatim

Written By fajarmduro on Thursday, December 13, 2012 | 20:03

Pasangan KOMPAK dan AHO Kecawa Atas Keputasan KPU Jatim
Penetapan pasangan Ach. Syafi i dan Kholil Asyari (ASRI) sebagai paslon dalam Pemilukada Pamekasan disikapi serius  paslon yang lain, KOMPAK (Kholilurrahman-Masduki untuk Pamekasan Kondusif) dan AHO (Al-Anwari-Holil). Dua pasangan ini mengaku kecewa penetapan ASRI yang dinilai tergesa-gesa. Mengapa?

SK KPU no 55/2012 perubahan atas SK KPU no 54/Kpts/ KPU Kab/014.657832/XI/2012 secara resmi sudah dianulir oleh KPU Jatim. Itu dengan kebijakan memasukkan pasangan ASRI sebagai paslon yang akan bertarung dalam Pemilukada Pamekasan 9 Januari mendatang. Keputusan ini tentu sangat mengejutkan. Sebab, KPU Jatim baru beberapa hari mengambil alih dan langsung membuat keputusan.

Kebijakan ini tentu saja disikapi dengan rasa bangga dan gembira oleh pasangan ASRI. Sebab, bagi ASRI keputusan penetapan memang sudah dinanti, meski gugatan di PTUN (pengadilan tata usaha negara) masih berlangsung. Kondisi berbeda tentunya dirasakan tim KOMPAK dan AHO. Keduanya mengaku kecewa atas keputusan KPU Jatim. Sebab, secara yuridis SK 55 itu masih dipermasalahkan dalam sidang PTUN. Justru, KPU malah menganulir SK yang masih dalam proses hukum tersebut.

Bahkan, dengan tegas tim KOMPAK menyatakan kalau apa yang dilakukan KPU melanggar. Versi KOMPAK dan AHO, harusnya KPU Jatim bisa legawa menunggu proses hukum. Apalagi, gugatannya memang berkaitan dengan SK anulir ASRI. ”Kami sangat kecewa dengan putusan yang dikeluarkan oleh KPU Jatim,” kata Chairil Utama, ketua timses KOMPAK.  Chairil mengungkapkan,masalah ASRI masih menggelinding di meja hijau PTUN. Harusnya, KPU tidak gegabah mengambil keputusan penetapan pasangan ASRI. ”Kok bisa, proses hukum menggelinding. KPU jatim sudah menetapkan. Lalu, apa fungsinya PTUN itu,” ungkapnya.

Tentu saja, terang dia, dengan putusan itu pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas. Hanya saja, Chairil Utama belum bisa memastikan langkah yang akan diambil. ”Kami belum bisa memastikan. Karena kami masih belum menerima SK penetapan itu. Nanti akan kami kaji SK-nya,” tuturnya. Erfan, ketua tim pemenangan AHO, Moh. Erfan juga menyesalkan keputusan KPU Jatim itu. Sebab, PTUN itu masih berlangsung. ”Kami hanya mempertanyakan saja keputusan KPU Jatim. PTUN kan baru berlangsung sidangnya. Kok bisa keluar putusan lagi,” ujarnya.

Hanya saja, pihaknya tetap akan bersifat arif dan bersyukur karena Pamekasan tetap aman dan kondusif. Namun, diakuinya hingga kini pihaknya belum mendapatkan putusan pelolosan ASRI dari KPU Jatim. ”Langkah apa yang akan kami ambil masih dalam proses pembicaraan,” tuturnya. Sementara, Ketua Tim Advokasi ASRI Heru Budi meminta semua pihak untuk legawa dengan putusan KPU Jatim.

Sebab, menurutnya, berkas yang diberikan ASRI sejak awal memang sudah lengkap dan memenuhi syarat. ”Jadi, sudah layak menjadi paslon,” katanya. Sementara itu, anggota KPU Jatim Nadjib Abdullah menjelaskan, keputusannya sudah fi nal. SK yang dikeluarkan nomor 55 itu sudah tidak dianulir. ”Intinya, kami memutuskan. Kami akan mengirim tembusan ke pihakpihak terkait,” ujarnya.

sumber : maduraterkini.info
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Download Makalah | Blog Falophi | Ikut Belajar Blog | Falophi.com | Wong Pakong Blog
| Fastpay Bersama Copyright © 2012. Wong Pademawu - All Rights Reserved
Template Modify by Wong Pademawu Blogs
Proudly powered by Blogger