TLANAKAN - Maslah, 38, warga Dusun Timur,  Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, dan Abd. Rahem, 30, warga Dusun  Keramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, ditangkap Reskrim Polsek  Tlanakan. Dua oknum wartawan tabloid mingguan ini mengaku sebagai  anggota reserse dan hendak melakukan pemerasan.
Keduanya ditangkap siang (13/9/2012),  sekitar pukul 12.30 di Terminal Ronggosukowati Pamekasan. Saat  ditangkap barang bukti berupa uang Rp 800.000 dan satu unit handphone  milik korban, serta tiga buah HP, beberapa kartu pers, KTP, dan satu  unit mobil Toyota Avanza nopol M 1672 D diamankan di Mapolsek Tlanakan.
”Kedua tersangka telah mengaku sebagai  anggota reserse, dan melakukan pemerasan dengan cara mengancam.  Sementara kami kenakan pasal 368 (pemerasan dengan ancaman) dengan  ancaman sembilan tahun penjara,” kata AKP Bambang Soegiharto, Kapolsek  Tlanakan kepada Jawa Pos Radar Madura.
Menurutnya, dua orang tersebut  tertangkap tangan ketika sedang transaksi melakukan pemerasan. ”Kita  jebak, kita bekerja sama dengan korban. Saat korban akan menyerahkan  sejumlah uang dan satu unit HP langsung kami tangkap, dan mereka tidak  bisa mengelak,” ujarnya. Menurut Bambang, kemarin pagi Tohari, 32, warga  Desa Wadono, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, seorang penjual cat  tembok ditangkap Maslah.
Maslah yang mengaku seorang anggota  reserse meminta tebusan pada Ismail, rekan Tohari. Saat itulah Ismail  langsung menghubungi Polsek Tlanakan. Guna menjebak pelaku, dis- epakati  bertemu di Terminal Ronggosukowati Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan pukul  12.30. ”Ketika Is mail akan bertemu dengan Maslah, anggota Reskrim  Polsek Tlanakan sudah bersiap di sana (terminal, Red). Saat pelaku  terlihat kita tangkap,” tutur Bambang. 
Sumber : pamekasan.info


Post a Comment