PAMEKASAN - Ratusan orang yang tergabung dalam Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pamekasan kemarin (3/9). Massa menuntut tanah eks partikan Kolpajung yang sekarang di atasnya didirikan bangunan Yayasan Al-Faqih digusur. Sekitar pukul 09.30, massa memulai aksinya di Monumen Arek Lancor, mereka berangkat dengan menggunakan mobil pikap dan beberapa kendaraan bermotor lainnya.
Dari Monumen Arek Lancor, massa langsung menuju Kantor Bupati Pamekasan yang berjarak sekitar satu kilometer. Dalam orasinya, mereka menuntut agar pemkab menuntaskan kasus tanah eks partikan Kolpajung, yang diklaim milik Yayasan Al-Faqih. Versi massa, selama ini pemkab terkesan melindungi karena sudah jelas bahwa tanah tersebut (tanah eks partikan Kolpajung, Red) sudah menjadi milik pemkab.
Namun, mengapa pembangunan yayasan terus dibiarkan. ”Pemkab terkesan pandang bulu, karena tanah tersebut sudah jelas milik pemkab,” ungkap korlap aksi, Indra. Massa meminta agar keputusan bupati dikaji lagi. Sebab, sesuai dengan surat perintah bupati Pamekasan tanggal 2 Oktober 2005, No. 143/1852/441.111.2005. Bahwa tidak diakuinya tentang keberadaan Yayasan Al-Faqih dan memerintahkan untuk membongkar fondasi bangunan dalam bentuk apa pun yang diklaim oleh yayasan dimaksud.
Karena itu, massa meminta untuk membongkar bangunan yang dianggap sudah melang-gar hukum. ”Mana ketegasan bupati, sampai saat ini tanah tersebut masih ada bangunan (milik Yayasan Al-Faqih, Red),” ungkap Indra. Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Herman Kusnadi keluar dan menemui para pedemo. Kepada pedemo, Herman Kusnadi meminta maaf karena bupati tidak bisa menemui karena masih ada agenda pelantikan ketua De-wan Pendidikan Pamekasan.
”Maaf, bapak masih ada agenda pelantikan” ungkapnya. Herman menambahkan, sampai saat ini pemkab sudah melakukan upaya serta pendekatan secara persuasif, kerena bagaimanapun pemk-ab tidak akan gegabah dalam menyikapi masalah tersebut. ”Ini permasalahan yang harus diselesaikan secara hukum, jadi tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ungkapnya di hadapan pedemo.
Secara legalitas, kata Herman, memang tanah tersebut sudah menjadi hak Pemkab Pamekasan, namun kalau masih ada pembangunan kami akan menyerahkan ke pihak yang lebih berwenang dalam memutuskan. ”Kami akan menyerahkan kepada pihak pengadilan, biar semua jelas,” tambahnya. Karena massa tetap ngotot menuntut dan situasi semakin memanas, maka pedemo diminta untuk berdialog di dalam ruangan dan meminta sebagian perwakilan pedemo masuk. Berselang satu jam, rupanya massa tetap tidak puas dengan hasil dialog. Karena itu, massa pun keluar dan memilih pulang. (radar)
Sumber : pamekasan.info


Post a Comment